Muara Kaman Genjot KPT, Siap Jadi Motor Lumbung Pangan di Kukar

TENGGARONG – Ambisi menjadikan Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai lumbung pangan terus digelorakan, salah satunya lewat peran Kecamatan Muara Kaman. Wilayah tersebut kini fokus memperkuat infrastruktur pertanian sekaligus mengembangkan Kawasan Pertanian Terintegrasi (KPT) yang diharapkan mampu mengangkat kesejahteraan petani.

Camat Muara Kaman, Barliang, menegaskan sektor pertanian dan perkebunan adalah kekuatan utama daerahnya.
“Muara Kaman ini fokus pada infrastruktur dan pertanian. Karena pertanian dan perkebunan merupakan potensi utama kami,” ujarnya, Senin (15/9/2025).

Barliang menjelaskan peningkatan infrastruktur menjadi kunci. Irigasi, jalan usaha tani, hingga sarana pendukung lainnya dipacu agar produktivitas petani meningkat. Infrastruktur yang memadai diyakini mampu mempercepat distribusi hasil panen sekaligus menekan biaya produksi.

Selain membangun infrastruktur, Muara Kaman mengembangkan konsep KPT dengan pendekatan 5A yakni agrowisata, agroproduksi, agroindustri, agrobisnis, dan agroteknologi.

Desa Cipari Makmur menjadi pionir transformasi menuju KPT. Program tersebut dijalankan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan pertanian tidak hanya menghasilkan bahan mentah, tetapi juga memiliki nilai tambah.

“Aktivitas pertanian di Cipari Makmur sudah berjalan dengan baik. Saya optimistis pembangunan KPT secara terintegrasi akan membawa dampak positif yang signifikan bagi kesejahteraan petani di Muara Kaman dan Kukar pada umumnya,” jelas Barliang.

Barliang menambahkan pembangunan pertanian di Muara Kaman bukan hal baru. Program tersebut sudah mendapat perhatian sejak era Bupati Kukar Edi Damansyah. Pihaknya kini berkomitmen melanjutkan sekaligus memperkaya dengan inovasi baru.

“Sekarang ini kami fokus untuk memolesnya lagi, karena dari zaman Pak Edi Damansyah sudah digaungkan programnya,” pungkasnya. (adv)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI