JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati langkah hukum praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
“Itu merupakan suatu hak bagi tersangka dan penasihat hukumnya. Sebetulnya ini juga merupakan check and balance bagi kami sebagai aparat penegak hukum,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (23/9/2025).
Anang menjelaskan hingga kini tim penyidik Gedung Bundar belum menerima relaas (surat panggilan) resmi permohonan praperadilan tersebut. Namun ia menegaskan upaya tersebut sah menurut hukum acara pidana.
“Kalau praperadilan itu konsepnya hanya sah atau tidaknya penyitaan, penangkapan, penggeledahan, dan diperluas penetapan tersangka, itu saja,” ucap Anang menambahkan.
Kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menyebut penetapan tersangka tidak sah karena minim bukti permulaan yang kuat.
“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Makarim. Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan,” kata Hana.
Menurut Hana, penetapan tersebut tidak sah sebab kerugian negara belum diaudit instansi berwenang.
“Instansi yang berwenang itu ‘kan BPK atau BPKP dan penahanannya otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” ujarnya.
Nadiem resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 4 September 2025, lalu ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan. Ia dijerat pasal Tipikor terkait dugaan kerugian negara.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut proyek Chromebook berpotensi merugikan negara Rp1,98 triliun. Nilai pastinya masih menunggu perhitungan resmi BPKP.
Kejagung menduga aturan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, yang mewajibkan sistem operasi Chrome OS, menjadi pintu masuk dugaan penyalahgunaan hingga menimbulkan kerugian besar negara.
Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo





