Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Chromebook, Nadiem: ‘Saya Tidak Lakukan Apa Pun’

JAKARTA – Mantan Mendikbudristek 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim (NAM), resmi ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan nasional.

“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” kata Nadiem sesaat setelah memasuki mobil tahanan, Kamis (4/9/2025).

Proses pemeriksaan ketiga terhadap Nadiem berlangsung enam jam sejak pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB. Pada pukul 15.00 WIB, Nadiem resmi diumumkan tersangka.

“Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya, Insya Allah,” lanjut Nadiem menegaskan.

Dalam perjalanan menuju mobil tahanan, Nadiem turut memberi pesan penguat kepada keluarganya, terutama istri dan anak-anaknya, terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.

“Untuk keluarga saya dan empat balita saya. Kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan,” ucap Nadiem.

“Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya,” tegasnya.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkap dugaan korupsi berawal Februari 2020, ketika Nadiem bertemu Google Indonesia membahas Google for Education dengan produk Chromebook, Chrome OS, serta Chrome Device Management.

“Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi di Kemendikbudristek menggunakan Chromebook,” ujar Nurcahyo.

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI