TENGGARONG – Polemik terkait upah Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di sektor kesehatan kembali menjadi sorotan DPRD Kutai Kartanegara (Kukar). Bukan hanya soal kesejahteraan pegawai, tetapi ancaman turunnya kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas apabila persoalan tersebut tidak segera diatasi.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyampaikan pihaknya menerima banyak keluhan dari tenaga medis yang mengalami penurunan pendapatan setelah resmi berstatus PPPK paruh waktu. Ironisnya, status ‘paruh waktu’ itu tidak sesuai dengan realitas pekerjaan mereka.
Sebelum diangkat, sebagian besar tenaga medis menerima pendapatan berkisar Rp3,5 juta ke atas. Namun setelah menjadi PPPK paruh waktu, upah mereka turun drastis menjadi rata-rata Rp1,3 juta per bulan.
“Tenaga medis ini menghadapi masalah serius. Mereka bekerja di sektor kesehatan, tetapi gajinya menurun. Dari yang sebelumnya Rp3,5 juta kini hanya Rp1,3 juta. Ini tentu penurunan pendapatan yang sangat berdampak pada kesejahteraan mereka,” tegas Ahmad Yani.
Menurutnya kebijakan itu bukan hanya menurunkan motivasi, tetapi tidak sejalan dengan kebutuhan tenaga kesehatan yang terus meningkat.
“Walaupun statusnya paruh waktu, kenyataannya mereka bekerja penuh. Kalau tidak segera dicarikan solusi, ini bisa berdampak pada layanan kesehatan. Kalau mereka mogok atau tidak bekerja, siapa yang melayani masyarakat?” ujarnya.
Masalah upah tersebut dinilai lahir dari ketidaksinkronan aturan kepegawaian, sistem remunerasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan pola status kepegawaian yang tidak menjamin kepastian pendapatan bagi tenaga kesehatan.
Untuk menyelesaikan permasalahan itu, DPRD Kukar dalam waktu dekat akan memanggil instansi terkait, termasuk manajemen BLUD di rumah sakit dan puskesmas, guna mencari skema penyesuaian tunjangan. Skema BLUD dinilai menjadi jalan tercepat untuk menutup kekurangan pendapatan pegawai.
Yani menegaskan tenaga medis merupakan tulang punggung layanan publik, sehingga kebijakan yang menurunkan kesejahteraan mereka harus segera dievaluasi.
Selain solusi jangka pendek, DPRD Kukar menyoroti regulasi nasional terkait status PPPK paruh waktu. Ia berharap pembahasan revisi Undang-Undang ASN di DPR RI dapat menghapus keberadaan status tersebut.
“Kita berharap Undang-Undang ASN yang baru tidak lagi mengenal istilah PPPK paruh waktu. Kalau itu disahkan, tentu akan menjadi langkah terbaik agar tidak ada lagi status seperti ini, khususnya bagi tenaga kesehatan di Kukar,” jelasnya.
Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo





