Narkoba Bergerak Senyap di Bontang: 58 Pelaku Diciduk, Tanjung Laut Jadi Zona Merah

PEREDARAN narkotika di Kota Bontang memasuki fase yang semakin mengkhawatirkan. Di balik wajah kota industri yang terus berkembang, ancaman narkoba bergerak melalui jaringan yang lebih rapi, transaksi tanpa tatap muka, hingga menyasar berbagai lapisan usia.

Sepanjang semester pertama 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang mencatat puluhan pengungkapan kasus dengan puluhan tersangka. Tidak hanya pengguna skala kecil, aparat juga berhasil membongkar jaringan peredaran besar dengan barang bukti sabu mencapai ratusan gram.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang Iptu Larto mengungkapkan, peta peredaran narkotika di Bontang tersebar di sejumlah wilayah. Namun, terdapat beberapa kawasan yang menjadi perhatian karena intensitas pengungkapan kasus yang tinggi.

Salah satunya Kelurahan Tanjung Laut yang tercatat sebagai wilayah dengan jumlah kasus terbanyak sepanjang enam bulan pertama 2026.

“Berdasarkan data semester pertama, di wilayah Tanjung Laut menjadi salah satu wilayah dengan jumlah kasus terbanyak yang kami ungkap,” kata Iptu Larto, Jumat (19/6/2026).

Tanjung Laut dan Titik Panas Peredaran

Data Satresnarkoba Polres Bontang menunjukkan, sepanjang Januari hingga Juni 2026, kasus narkotika ditemukan di sejumlah kelurahan.

Kelurahan Api-Api mencatat lima kasus, Gunung Elai empat kasus, Bontang Baru tiga kasus, Berbas Tengah tiga kasus, Bontang Kuala dua kasus, Berbas Pantai dua kasus, serta Loktuan, Guntung, dan Belimbing masing-masing satu kasus.

Sementara Tanjung Laut menjadi wilayah dengan angka pengungkapan tertinggi, yakni enam kasus.

Pola penyebaran ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba tidak lagi terpusat pada satu kawasan tertentu. Jaringan peredaran bergerak mengikuti permintaan pasar, memanfaatkan celah pengawasan, serta membangun pola transaksi yang sulit terdeteksi.

Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis barang bukti narkotika.

Total barang bukti yang diamankan yakni sabu seberat 114,937 gram, ganja 2,32 gram, tembakau sintetis kering 2,32 gram, serta 897 butir pil LL.

Bahkan dalam salah satu kasus, polisi menemukan dua batang pohon ganja yang diduga ditanam sendiri oleh pelaku.

“Jumlah pil LL terbesar yang berhasil diamankan dalam satu kasus mencapai 234 butir. Selain itu, petugas juga menemukan dua batang pohon ganja yang diduga ditanam oleh pelaku,” ujar Iptu Larto.

Temuan ini memperlihatkan pola penyalahgunaan narkotika di Bontang semakin beragam. Tidak hanya sabu yang selama ini mendominasi, tetapi juga muncul ancaman dari jenis narkotika lain yang mulai beredar di masyarakat.

Ancaman narkoba di Bontang juga terlihat dari rentang usia pelaku yang berhasil diamankan.

Sebanyak 58 tersangka diamankan sepanjang semester pertama 2026. Mereka berasal dari berbagai latar belakang dengan rentang usia yang cukup jauh.

“Pelaku termuda kelahiran sekitar 2008 hingga 2009, sementara yang paling tua kelahiran 1974,” ungkap Iptu Larto.

Kondisi tersebut menjadi sinyal bahwa peredaran narkotika tidak hanya menyasar kelompok tertentu, tetapi telah masuk ke berbagai kelompok usia, termasuk generasi muda.

Transaksi Senyap dengan Sistem Tempel

Di tengah gencarnya pengungkapan, polisi mengungkap adanya perubahan pola transaksi narkotika di Bontang.

Mayoritas transaksi sabu kini menggunakan metode “jejak” atau sistem tempel. Dalam metode ini, pengedar dan pembeli tidak bertemu langsung.

Barang diletakkan di lokasi tertentu setelah pembayaran dilakukan. Pembeli kemudian menerima informasi titik pengambilan melalui komunikasi tertentu.

“Modus tersebut dinilai menyulitkan proses pengungkapan karena minim interaksi langsung antara pengedar dan pengguna,” jelasnya.

Pola ini membuat jaringan narkoba semakin sulit dipetakan karena memutus hubungan langsung antara pelaku utama dengan pengguna akhir.

Di tengah puluhan kasus yang diungkap, Satresnarkoba Polres Bontang juga berhasil membongkar satu jaringan besar dengan barang bukti hampir satu kilogram sabu.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku dengan barang bukti sabu seberat 853,2 gram.

Pengungkapan ini menjadi salah satu indikasi bahwa Bontang tidak hanya menghadapi peredaran tingkat pengguna, tetapi juga menjadi bagian dari jalur distribusi jaringan yang memiliki kemampuan memasok narkotika dalam jumlah besar.

Polres Bontang memastikan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan melalui penguatan penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan peredaran.

Namun, aparat juga menilai peran masyarakat menjadi kunci untuk memutus rantai distribusi narkoba.

Masyarakat diminta aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Sebab, di balik angka pengungkapan kasus yang terus bertambah, terdapat ancaman lebih besar: jaringan narkoba yang terus beradaptasi mencari celah untuk masuk dan memperluas pasar di Kota Taman. (MK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI