Nasib Hak Angket Berlanjut 10 Juni, Hasil Banmus DPRD Pastikan Lanjut Paripurna

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya menjadwalkan paripurna hak angket pada 10 Juni 2026 mendatang. Penjadwalan itu diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) usai pimpinan DPRD melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan keputusan tersebut telah final dan telah disesuaikan dengan mekanisme kelembagaan DPRD Kaltim.

“Jadi hasil dari konsultasi teman-teman pimpinan kemarin ke Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri dan diarahkan disesuaikan dengan proses yang ada di DPRD Kaltim. Dan tentu hari ini kita rapat Bamus ada perubahan jadwal,” ujar Ekti saat diwawancarai di Gedung E Komplek DPRD Kaltim, Senin (25/05/2026).

Ia menjelaskan jadwal paripurna hak angket dimasukkan ke agenda tanggal 10 Juni lantaran seluruh anggota DPRD Kaltim lebih dahulu menjalani masa reses pada 2 Juni hingga 9 Juni 2026.

“Kita memasukkan jadwal paripurna hak angket itu di tanggal 10 Juni 2026. Kenapa tanggal 10 Juni? Karena tanggal 2 sampai tanggal 9 Juni kami reses,” katanya.

Menurut politisi Partai Gerindra itu, keputusan penjadwalan tersebut telah disepakati seluruh unsur fraksi yang hadir dalam rapat Bamus. Bahkan setelah rapat Bamus selesai, DPRD Kaltim langsung menggelar paripurna penyesuaian jadwal.

“Hari ini kita rapat Badan Musyawarah dan sepakat semua dari seluruh fraksi perwakilannya di Badan Musyawarah menjadwalkan itu di tanggal 10 Juni,” ucapnya.

Ekti menepis anggapan proses hak angket berjalan tanpa dasar hukum yang jelas. Ia menegaskan, seluruh tahapan kini disusun ulang agar tidak lagi memunculkan polemik mengenai keabsahan proses di DPRD Kaltim.

“Makanya kita berbicara dari kelembagaan DPRD harus sesuai semua, kita jadwalkan lagi, kita paripurnakan lagi supaya tidak ada lagi yang berbicara tidak sah atau sah terkait dengan kegiatan kita di DPRD Provinsi Kaltim,” tegasnya.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI