Neni Berikan Imbauan Orang Tua Batasi Penggunaan Gadget Anak SD

BONTANG – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, turut mengimbau kepada seluruh orang tua agar tidak memberikan gadget secara berlebihan kepada anak usia sekolah. Khususnya anak di tingkat Sekolah Dasar (SD).

Imbauan tersebut disampaikan secara langsung, setelah pihaknya menemukan kasus seorang anak usia SD yang putus sekolah akibat tertinggal kelas serta belum lancar membaca dan berhitung.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam menjaga kualitas pendidikan dasar di Kota Bontang. Terlebih lagi, bagi penggunaan gadget yang tidak terkontrol dinilai dapat berdampak negatif terhadap kemampuan belajar anak.

“Ibu kalau sayang anaknya jangan dikasih main handphone terus, anak-anak harus belajar demi masa depannya,” ucapnya beberapa waktu lalu.

Menurutnya peran orang tua sangat penting dalam mengawasi tumbuh kembang anak, termasuk dalam membatasi penggunaan gadget.

Selain itu, Neni menegaskan untuk kebiasaan bermain gawai secara berlebihan dapat menurunkan daya tangkap serta minat belajar anak. Sebab sudah terbiasa bermain gadget tanpa batasan waktu.

Neni sangat meminta kepada orang tua untuk lebih peduli terhadap pendidikan anak dan memastikan mereka tetap aktif dalam kegiatan belajar, baik di sekolah maupun di lingkungan rumah.

“Lebih baik kembali sekolah, mengaji, dari pada di rumah saja. Banyak beraktivitas dengan belajar, jangan memberikan gadget terus-menerus,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, Neni telah meminta orang tua anak tersebut untuk kembali menyekolahkan anaknya. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang guna menangani persoalan tersebut, sehingga anak yang bersangkutan dapat kembali melanjutkan pendidikan.

Pewarta: Dwi S
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI