Nobar Film Pesta Babi, Mahasiswa Kritisi Pembungkaman Kebebasan Berpendapat

SAMARINDA – Penayangan film ‘Pesta Babi’ di kota Samarinda bertempat di Rumah Ladang, Sabtu (9/5/2026) menjadi momentum penting untuk menyoroti tantangan kebebasan berpendapat di perguruan tinggi.

Pada saat sejumlah birokrasi kampus memilih membubarkan pemutaran dokumenter yang mengkritik kebijakan Proyek Strategis Nasional (PSN) ini, para mahasiswa justru menekankan pentingnya keterbukaan informasi. Bagi mereka, upaya pembatasan penayangan bukan sekadar masalah teknis, melainkan bentuk pembungkaman terhadap narasi yang memperjuangkan hak masyarakat adat

Sejak dirilis terbatas pada Maret 2026, film ini kerap dianggap sebagai ‘provokasi intelektual’. Ketua BEM Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Mulawarman, Tian Rado, menyayangkan sikap birokrasi kampus di beberapa kota yang memilih membubarkan acara serupa.

“Di beberapa tempat saat melakukan Nobar film ini terjadi pembubaran, bahkan di kampus di Kota Ternate, Mataram, dan di berbagai tempat lainnya birokrat kampus sampai aparat yang melakukan pembubaran karena menganggap film tersebut sifatnya provokatif,” ujar Tian.

Menurutnya tindakan tersebut merupakan upaya membungkam isu kemanusiaan dan kerusakan lingkungan di Papua Selatan. Ia menilai sikap kritis mahasiswa adalah hal yang wajar.

“Apa yang sudah kita lakukan dan pelihara sampai hari ini, saya kira adalah bentuk kesehatan jiwa dan pikiran karena kita perlu curiga terhadap segala hal yang ditawarkan oleh pemerintah,” ungkapnya.

Film Pesta Babi menyoroti konflik antara Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan hak masyarakat adat. Tian melihat pola yang sama terjadi di Kalimantan Timur, khususnya terkait ketergantungan pada industri ekstraktif.

“Kita melihat ketidakberdayaan pemerintah di hadapan oligarki yang mana pemerintah hari ini seperti menjadi alat untuk kemudian melakukan eksploitasi dengan dalih pembangunan,” tegasnya.

Dampak dari industri tersebut tidak hanya merusak alam, tetapi memengaruhi pola pikir generasi muda. Tian menyoroti fenomena rendahnya minat pendidikan di wilayah yang berdekatan pertambangan.

“Anak-anak muda yang hidup di lingkungan tambang melihat upah yang diberikan itu menjamin, sehingga minimnya yang mempunyai niat untuk melanjutkan pendidikan setelah lulus dari bangku sekolah,” katanya.

Ia menambahkan kondisi itu menciptakan tenaga kerja yang hanya disiapkan sebagai alat produksi.

“Kehidupan masyarakat yang kental dengan budaya dan tradisi berusaha untuk digeser dengan gaya-gaya hidup yang mana dapat menguntungkan kapitalis adalah ketergantungan,” sebutnya.

Tian menyimpulkan sistem saat ini cenderung melatih kepatuhan daripada daya kritis.

“Pendidikan terkesan seperti disepelekan, padahal produksi bukan untuk memenuhi kebutuhan manusia, tetapi memperbudak manusia yang mana kita memang dilatih untuk taat dan patuh terhadap sistem,” jelasnya.

Dalam film tersebut, Dandhy Laksono menggunakan istilah Pork Barrel Politics (Politik Gentong Babi) untuk mengkritik eksploitasi alam demi kepentingan elite politik. Namun kritik tersebut sering kali dibalas dengan tuduhan bahwa film tersebut menggunakan dana asing, seperti dari George Soros.

Menanggapi hal itu, Dandhy mengedepankan transparansi dengan mencantumkan nama kolaborator seperti Greenpeace, Pusaka Bentala, dan WatchDoc dalam kredit film. Tuduhan tersebut dinilai sebagai upaya mengalihkan perhatian dari fakta kerusakan hutan sagu milik suku Marind, Awyu, dan Muyu.

Meskipun menghadapi berbagai tekanan, pelarangan film Pesta Babi justru meningkatkan rasa penasaran publik. Layar-layar diskusi masyarakat terbukti tetap dihelat, membuktikan narasi tandingan akan selalu menemukan jalannya meskipun ruang publik semakin dipersempit.

Pewarta: Abika Ramadhan
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI