Nurhadi Sebut Mekanisme Hak Angket Sudah Berjalan, Kini Tunggu Ketua DPRD Kaltim

SAMARINDA – Usulan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) disebut telah memenuhi syarat administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini tahapan berikutnya tinggal menunggu penjadwalan rapat Badan Musyawarah (Banmus) oleh pimpinan DPRD Kaltim.

Juru Bicara Hak Angket DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra, mengatakan mekanisme pengusulan hak angket sejauh ini telah dilalui oleh para pengusul lintas fraksi di DPRD Kaltim.

“Kalau sesuai mekanismenya, ini baru satu tahapan yang kita lewati, yakni pengusulan oleh lebih dari 10 anggota dan lebih dari dua fraksi,” ujarnya saat diwawancarai via telepon WhatsApp, Selasa (12/5/2026).

Menurut Nurhadi, proses selanjutnya ialah pembahasan di Banmus untuk menentukan jadwal rapat paripurna terkait usulan hak angket tersebut.

Namun penetapan jadwal disebut sepenuhnya berada di tangan Ketua DPRD Kaltim selaku ex officio Ketua Badan Musyawarah.

“Kalau penjadwalan itu kembali kepada Ketua DPRD, karena beliau merupakan ex officio Ketua Badan Musyawarah,” katanya.

Ia menegaskan anggota DPRD Kaltim pengusul hak angket kini hanya menunggu keputusan pimpinan dewan terkait waktu pelaksanaan Banmus maupun rapat paripurna.

“Sekarang tinggal menunggu keputusan beliau kapan dijadwalkan,” lanjutnya.

Nurhadi menilai secara aturan, usulan hak angket semestinya dapat segera dijadwalkan setelah surat dukungan dari fraksi-fraksi diterima pimpinan DPRD Kaltim.

“Setelah menerima surat dari fraksi-fraksi itu, seyogyanya memang dijadwalkan sesuai usulan teman-teman fraksi,” tegasnya.

Ia memastikan jumlah pengusul maupun komposisi fraksi pendukung telah memenuhi syarat minimal sebagaimana diatur dalam mekanisme pengajuan hak angket DPRD.

“Setidaknya syarat jumlah anggota dan jumlah fraksi sudah terpenuhi. Jadi sekarang tinggal menunggu jadwal saja,” jelas legislator sekaligus sekretaris komisi II DPRD Kaltim tersebut.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI