OIKN Dukung Pasar Relokasi Sementara Suka Raja Dikelola BUMDes

NUSANTARA – Direktorat Sarana dan Prasarana Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mendukung pengelolaan operasional harian Pasar Relokasi Sementara Suka Raja Dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Bentuk dukungan tersebut diberikan melalui penandatanganan Berita Acara (BA) penyerahan pengelolaan pasar sementara di ruang multimedia desa, Rabu (24/9/2025).

Direktur Sarana Prasarana Sosial OIKN, Silveria Octaviana Bailia, mengatakan kegiatan tersebut tindak lanjut dari permohonan kepala desa terkait izin pengelolaan pasar sementara.

“Hal itu seiring dengan berjalannya pembangunan dan penataan pasar di wilayahnya, yang sedang berjalan,” tuturnya.

Surat kepala desa yang dimaksud dilayangkan Pemerintah Desa Suka Raja pada 3 September 2025, bernomor 147.24/724/Pem-SKJ. Dengan BA tersebut, pasar relokasi sementara yang ada di timur kantor kepala desa Suka Raja yang memiliki jumlah los atau lapak sebanyak 53 unit itu pengelolaan operasional hariannya akan dijalankan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mulya Jaya.

Tentunya didukung penuh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) PPU, dari segi regulasi maupun teknis. Selain itu, dukungan penuh oleh Otorita IKN.

Kepala Desa Suka Raja, Sugiyanto, mengharapkan melalui kerja sama berbagai pihak ini pasar relokasi sementara di desanya dapat lebih optimal.
“Bisa mendukung kebutuhan masyarakat. Roda ekonomi lokal terus berputar, hingga pasar Sepaku yang baru selesai dibangun,” terangnya.

Sebelumnya, Agustus lalu, kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan pihaknya tidak hanya membangun Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Melainkan menata kawasan sekitarnya.

“Dan kita mulai bangun Kawasan Sepaku. Pasar Sepaku kita bangun, koridornya kita tata biar perwajahannya menarik,” tegas Basuki.

Untuk diinformasikan, pasar relokasi sementara tersebut berada di luas lahan 1.500 meter persegi. Tersedia 27 unit los basah dan 26 unit los kering. Material lantai los menggunakan paving block, lantai koridor menggunakan grass block, rangka bangunan dan rangka atap baja ringan, dinding tripleks, serta atap zincalume.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI