OIKN Miliki Anggaran Rp6,7 T di 2027, Basuki Optimis Selesaikan Target Pembangunan

NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara optimistis penyelesaian pembangunan gedung dan kawasan legislatif dan yudikatif bisa rampung 2028 mendatang. Pada 2027, anggaran yang dimiliki Otorita IKN di angka Rp6,7 triliun. Anggaran itu untuk pembangunan IKN batch ketiga termin 2026-2028.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, mengungkapkan untuk anggaran 2027 pihaknya mendapat anggaran lebih dari Rp6 triliun. Namun mengusulkan untuk penambahan belasan triliun lagi.

“Ya saya kira sesuai dengan kebutuhan kami, Insya Allah dipenuhi (usulan anggaran). Karena itu ‘kan multiyears, batch kedua kan 2025, 2026, 2027. Batch ketiga 2026, 2027, 2028 selesai. Totalnya semua Rp48 (triliun). Itu dibagi-bagi cawunan (semester),” ungkap Basuki kepada awak media, Minggu (5/7/2026).

Untuk itu pada 2027, seperti dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Komisi 2 DPR RI beberapa waktu lalu, anggaran yang sudah dialokasikan indikasinya sebesar Rp6 triliun lebih, lalu Otorita minta tambahan sekitar Rp15,5 triliun.
“Itu hanya untuk kebutuhan kami (otorita),” sebutnya.

Terkait target selesai pembangunan gedung legislatif dan yudikatif pada 2028, Basuki meyakininya.
“Ya, ya, ya,” ucapnya.

Disinggung pada 2028 apakah pasti Peraturan Presiden (Perpres) pemindahan ibu kota negara ke IKN bakal diteken Presiden Prabowo Subianto, Basuki memberi penjelasan singkat.

“Kalau penandatanganan Perpres ‘kan tugasnya (wewenang) Bapak Presiden. Tugas saya menyelesaikan ini (pembangunan). Kalau sudah selesai, saya serahkan beliau. Tinggal selanjutnya kewenangan Bapak Presiden terkait Perpresnya,” ungkapnya.

Sementara itu, anggaran Rp6 triliun lebih itu, disebutkan untuk pembangunan 45 menara hunian legislatif maupun yudikatif.
“Yang kemarin ini ‘kan kantornya, MA, MK, KY, MPR, gedung Paripurna. Itu yang mulai 2025, 2026, 2027. Kemudian 2026, 2027, 2028, ini huniannya dan kawasannya,” jelas Basuki.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI