OIKN Serius Tangani Tambang Ilegal, Tutup Tambang Ilegal di Samboja

NUSANTARA – Illegal Mining di Bukit Tengkorak Sukomulyo baru ditutup dan dipasangi plang larangan aktivitas ilegal oleh Satgas Gabungan bersama Otorita IKN (OIKN) Oktober lalu. November, giliran di Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar) ditemukan bukti kasus serupa.

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (LHSDA) OIKN, Myrna Asnawati Safitri, mengatakan pemerintah termasuk OIKN memiliki keseriusan tinggi dalam menangani kasus tambang ilegal.

“Pemerintah termasuk kami di Otorita IKN, mempunyai komitmen yang sangat serius untuk melakukan penanggulangan terhadap aktivitas ilegal ini,” jelasnya saat di lokasi penumpukan batu bara ilegal di Samboja, Kukar, Sabtu (8/11/2025).

Sekaligus menegaskan pengungkapan kasus tambang ilegal di kawasan IKN merupakan upaya langkah tegas dan terencana pemerintah menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah delineasi IKN.

Dijelaskannya aktivitas tambang ilegal sudah ada jauh sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai wilayah Ibu Kota Nusantara. Namun setelah wilayah tersebut masuk dalam delineasi IKN, maka Otorita memiliki tanggung jawab penuh dalam melakukan observasi dan pemantauan.

Hasil pengamatan, ditemukan indikasi praktik pertambangan yang dilakukan pihak-pihak tidak bertanggung jawab di sejumlah kawasan.

Seperti diberitakan, Dittipidter Bareskrim Polri bersama Polda Kalimantan Timur menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penjualan dan pengangkutan batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (8/11/2025).

Kegiatan dipimpin Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, didampingi jajarannya. Turut hadir Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol Edgar Diponegoro, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna Asnawati Safitri.

Brigjen Pol Moh Irhamni menjelaskan pada 22 Oktober 2025, penyidik berhasil menangkap DPO berinisial MH di Pekanbaru, Riau. Tersangka merupakan kuasa penjualan CV BM sekaligus Direktur CV WU, dua perusahaan yang diduga menjual batu bara ilegal dari kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto.

Meski CV WU memiliki IUP aktif hingga 2029, perusahaan tersebut belum memiliki RKAB dan diduga hanya menjadi kedok kegiatan tambang ilegal.

“Modus operandi yang digunakan, batu bara hasil tambang liar dijual seolah-olah legal, menggunakan dokumen izin perusahaan (IUP) resmi. Seolah berasal dari pertambangan legal,” ujar Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni dilansir dari Tribrata Polri, Senin (10/11/2025).

Dari hasil penyidikan, Polri mengamankan 214 kontainer berisi batu bara di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan KKT Balikpapan, tumpukan batu bara sekitar 6.000 ton, serta dokumen pengiriman, buku catatan muatan, dan rekening koran milik tersangka MH.

Atas perbuatannya tersangka MH dijerat pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Sedangkan tersangka AS dijerat pasal 159 UU yang sama karena menerbitkan dokumen palsu dan menyampaikan laporan tidak benar.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI