Oktavia Ajak Generasi Muda Berau Lebih Menghayati Nilai Kepahlawanan

BERAU – Momentum Hari Pahlawan kembali menjadi pengingat pentingnya memahami sejarah bangsa. Anggota Komisi III DPRD Berau, Oktavia, menilai generasi muda memiliki peran besar dalam melanjutkan perjuangan para pahlawan dengan cara meneladani nilai-nilai luhur yang mereka wariskan.

Ia menegaskan bahwa memahami sejarah bukan sekadar kewajiban akademis, tetapi bagian dari membangun karakter bangsa.

Oktavia menyampaikan, generasi muda seharusnya tidak hanya mengetahui peristiwa-peristiwa sejarah, tetapi juga menghayati makna perjuangan para pahlawan. Semangat keberanian, keteguhan hati, serta pengorbanan yang dilakukan demi kemerdekaan harus dijadikan pelajaran berharga untuk menjalani kehidupan modern yang penuh tantangan.

“Nilai-nilai kepahlawanan ini penting sebagai pondasi bagi anak muda dalam menghadapi berbagai perubahan,” ujarnya.

Ia pun mendorong agar peringatan Hari Pahlawan tidak sebatas seremoni. Keterlibatan pemuda dalam kegiatan seperti upacara bendera, lomba pidato, maupun kegiatan sosial lainnya dapat menjadi bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan yang telah berkorban jiwa raga. Aktivitas tersebut dinilai mampu menumbuhkan rasa cinta tanah air dan memperkuat jati diri generasi muda.

Sebagai anggota DPRD termuda, Oktavia merasa berkewajiban untuk memberi contoh serta mendorong anak muda di Berau agar terus menimba ilmu dan berkontribusi dalam pembangunan daerah.

Ia menekankan bahwa perjuangan masa kini tidak lagi menggunakan senjata, tetapi diwujudkan melalui kerja keras, pendidikan, inovasi, dan sikap positif dalam kehidupan sehari-hari.

“Kita tidak perlu turun ke medan perang, tetapi perjuangan bisa ditunjukkan dengan belajar sungguh-sungguh dan berbuat yang terbaik untuk Berau,” pungkasnya. (Ril)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI