SAMARINDA – Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat kinerja pengawasan pelayanan publik yang melampaui target sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data Sistem Informasi Penyelesaian Laporan (SiMpel) 0.4, Ombudsman Kaltim menerima sebanyak 500 akses pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, menyampaikan capaian tersebut menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat sekaligus kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pelayanan publik.
Dari target penyelesaian 168 laporan masyarakat yang ditetapkan Ombudsman RI Pusat, Ombudsman Kaltim berhasil menyelesaikan 213 laporan atau setara 126,78 persen.
“Penyelesaian laporan tersebut terdiri dari 52 laporan yang tuntas pada tahap penerimaan dan verifikasi, serta 161 laporan pada tahap pemeriksaan,” kata Mulyadin dalam siaran pers yang diterima, Senin (29/12/2025).
Selain itu, Ombudsman Kaltim merampungkan satu laporan investigasi atas prakarsa sendiri yang menyoroti isu penggalangan dana perpisahan di sektor pendidikan.
Mulyadin menjelaskan Ombudsman Kaltim menjalankan fungsi pengawasan melalui dua pendekatan yakni kewenangan pasif dengan menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan kewenangan aktif melalui upaya pencegahan maladministrasi.
Peningkatan jumlah akses pengaduan pada 2025 menjadi yang tertinggi dalam tiga tahun terakhir, setelah pada 2023 tercatat 429 akses dan 2024 sebanyak 460 akses.
Menurutnya peningkatan tersebut turut didorong oleh kemudahan akses pengaduan melalui kanal digital maupun konvensional, serta program jemput bola Pelayanan dan Verifikasi Laporan (PVL) On The Spot.
Di bidang pencegahan, Ombudsman Kaltim telah menyelesaikan penilaian Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di lima pemerintah daerah yakni Kabupaten Paser, Penajam Paser Utama, Kutai Timur, Kota Bontang, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Penilaian tersebut mencakup aspek input, proses, output, serta pengelolaan pengaduan yang hasilnya akan diumumkan Ombudsman RI Pusat pada 2026.
Untuk penguatan kelembagaan, Ombudsman Kaltim membangun jejaring pengawas dengan menggandeng Fakultas Hukum Universitas Mulawarman dan Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur. Selain itu, dibentuk kelompok masyarakat anti maladministrasi serta dilakukan kajian kebijakan yang difokuskan pada isu perizinan tambang silika di Kalimantan Timur.
Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo





