SAMARINDA – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur mencatat telah menangani 188 laporan masyarakat sepanjang tahun 2025. Hingga 22 Desember 2025, mayoritas laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan isu kepegawaian dan infrastruktur menjadi substansi yang paling banyak dikeluhkan warga.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, mengungkapkan tingkat penyelesaian laporan tahun 2025 terbilang tinggi. Dari total 188 laporan yang masuk, sebanyak 161 laporan atau sekitar 85,64 persen telah diselesaikan dan ditutup. Sementara itu, 27 laporan lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
“Capaian ini menunjukkan komitmen kami dalam memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara serius dan profesional,” ujar Mulyadin di Samarinda, Senin (22/12/2025).
Berdasarkan klasifikasi maladministrasi, dugaan tidak memberikan pelayanan menempati posisi tertinggi dengan 81 laporan. Selanjutnya disusul penyimpangan prosedur sebanyak 74 laporan, perbuatan melawan hukum 42 laporan, serta penundaan berlarut dengan 22 laporan.
Dari sisi wilayah, Kota Samarinda menjadi daerah dengan jumlah pelapor terbanyak yakni 71 laporan. Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Berau dengan 69 laporan, Kabupaten Mahakam Ulu 18 laporan, dan Kota Balikpapan 11 laporan. Adapun instansi yang paling banyak dilaporkan berasal dari pemerintah kabupaten dan kota, dengan total 137 laporan.
Menjelang akhir tahun, Ombudsman Kaltim menaruh perhatian serius pada sektor kepegawaian. Salah satu laporan yang menonjol yakni dugaan maladministrasi terkait pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi 130 CPNS jabatan fungsional di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Berau. Kebijakan pemberian TPP sebesar 80 persen tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak hanya menunggu laporan masyarakat, Ombudsman Kaltim aktif melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS). Salah satunya menyasar dugaan penyimpangan prosedur penggalangan dana di SMA dan SMK Negeri di Kalimantan Timur. Investigasi itu dipicu oleh maraknya pungutan biaya wisuda dan perpisahan yang dibebankan kepada orang tua siswa.
Mulyadin menegaskan Ombudsman akan terus mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik di Kalimantan Timur. Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan kejanggalan dalam pelayanan publik.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Setiap laporan adalah bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan berkualitas,” jelasnya.
Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo





