OPD Kukar Bersinergi Tertibkan Algaka Selama Masa Tenang Pilkada 2024

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendukung kelancaran tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Timur (Kaltim) dan Pilkada Kukar 2024. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah penertiban Alat Peraga Kampanye (Algaka) selama masa tenang.

Tahapan penting ini berlangsung selama tiga hari, yakni pada 24-26 November 2024, menjelang pencoblosan yang dijadwalkan pada 27 November 2024. Berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilibatkan untuk memastikan proses penertiban berjalan lancar.

Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, Taufik, mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar membuat berita acara terkait pengelolaan sampah hasil penertiban algaka. “Berita acara ini penting untuk mencatat penyerahan algaka kepada tim pasangan calon, termasuk lokasi penyimpanannya,” ujar Taufik.

Dukungan serupa juga datang dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kukar. Disperkim meminta KPU Kukar untuk berkoordinasi dengan DLHK dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar terkait penggunaan mobil crane.

Staf Was LLAJ Dishub Kukar, Sofyan Agus, turut menegaskan pentingnya koordinasi melalui surat resmi dari KPU Kukar. “Kami meminta KPU Kukar membantu operasional terkait penggunaan mobil crane selama penertiban,” katanya.

Komisioner KPU Kukar, Mochamad Amin, menjelaskan jadwal penertiban algaka selama masa tenang. Pada 24 November 2024, tim pasangan calon diberi kesempatan untuk membersihkan algaka masing-masing. Selanjutnya, pada 25 November 2024, Tim Gabungan akan melakukan penertiban secara menyeluruh di tingkat kecamatan dan kabupaten.

“Patroli terakhir akan dilakukan pada 26 November 2024 untuk memastikan tidak ada algaka yang tersisa,” tutup Amin. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI