Operasi Patuh Mahakam Kutim, Satlantas Polres Kutim Jaring 23 Pelanggar

KUTIM – Pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutai Timur berhasil menjaring 23 pelanggar lalu lintas dalam razia yang digelar di halaman Kantor Samsat Kutim, Kamis (17/7/2025).

Dari hasil penindakan tersebut, tercatat 14 unit sepeda motor, 7 unit mobil, dan 2 unit truk yang terjaring karena melakukan berbagai pelanggaran, seperti tidak menggunakan helm, tidak membawa surat kendaraan, hingga pelanggaran rambu lalu lintas.

Kapolres Kutai Timur melalui Kasat Lantas, AKP Resky Nur, menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kutai Timur.

“Sebagian besar pelanggaran yang kami temukan adalah pengendara motor tanpa helm dan kendaraan tanpa STNK. Selain itu, ada pengemudi mobil yang melanggar marka jalan dan truk yang kelebihan muatan,” jelasnya.

Dirinya menambahkan terkait Operasi Patuh Mahakam 2025 akan berlangsung hingga akhir Juli dan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah hukum Polda Kaltim termasuk Kutim. Selain penindakan, pihaknya melakukan edukasi langsung kepada pengendara yang terjaring.

“Kami ingin masyarakat sadar pentingnya tertib berlalu lintas. Tidak hanya untuk menghindari sanksi, tapi demi keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tegasnya.

Razia dilakukan secara humanis dan tidak mengganggu arus lalu lintas secara signifikan.

Satlantas Polres Kutim mengimbau seluruh pengendara agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm dan sabuk pengaman.

“Operasi ini bukan semata-mata untuk menindak, tapi lebih kepada upaya menyelamatkan nyawa. Mari kita wujudkan Kutai Timur yang tertib dan aman berlalu lintas,” terang AKP Resky.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI