Otorita IKN Berikan Bantuan Bagi Pekerja Terdampak Kebakaran Hunian Pekerja Konstruksi

NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyerahkan bantuan pakaian layak pakai kepada para pekerja yang terdampak kebakaran di Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) Site 1A Tower Nusa Indah. Penyerahan bantuan dilakukan oleh Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin, di HPK 1 IKN, Senin (6/10/2025).

Kebakaran yang terjadi pada Rabu (1/10/2025), di Tower Nusa Indah tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka. Seluruh pekerja yang terdampak telah dievakuasi dan dipindahkan sementara ke tower lain untuk memastikan keamanan serta kelancaran aktivitas mereka.

Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat, Alimuddin, menyampaikan Otorita IKN berkomitmen untuk memberikan perhatian dan dukungan bagi pekerja yang terdampak, baik dalam pemenuhan kebutuhan dasar maupun pendampingan psikologis.

“Otorita IKN memiliki tim yang secara khusus memantau kondisi rekan-rekan pekerja yang terdampak, baik dari sisi psikologis maupun sosial. Kami akan terus memberikan perhatian dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kebutuhan mereka terpenuhi dengan baik,” ujar Alimuddin.

Adapun bantuan yang diserahkan berasal dari donasi pegawai Otorita IKN yang terdiri atas baju layak pakai, baju baru, pakaian dalam baru, celana pendek baru, celana panjang baru, celana panjang layak pakai, selimut hingga handuk baru.

Bantuan itu merupakan wujud kepedulian dan solidaritas keluarga besar Otorita IKN terhadap para pekerja konstruksi yang menjadi bagian penting dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara. Melalui aksi tersebut, Otorita IKN menegaskan komitmennya untuk terus menciptakan lingkungan kerja yang aman, manusiawi, dan berdaya dukung, sejalan dengan semangat mewujudkan Nusantara sebagai kota dunia untuk semua. (Humas OIKN)

 

Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI