REALISASI Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) hingga pertengahan 2026 baru mencapai sekitar 25 persen dari target Rp210 miliar. Pemerintah daerah kini mulai membidik potensi pajak hotel, restoran, bangunan, hingga parkir di kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU, Tur Wahyu Sutrisno, mengatakan capaian PAD masih menjadi tantangan di tengah tekanan fiskal daerah dan pesatnya perkembangan ekonomi di kawasan IKN.
“Memang masih berjalan, dan kita terus melakukan strategi untuk mengejar target PAD,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada 2025 realisasi PAD PPU mencapai Rp182 miliar atau sekitar 79,88 persen dari target Rp228 miliar. Sementara pada 2026, target PAD ditetapkan sebesar Rp210 miliar.
Menurutnya, salah satu penyumbang terbesar PAD masih berasal dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan kontribusi sekitar Rp17 miliar.
Di sisi lain, aktivitas ekonomi di wilayah Sepaku dan kawasan sekitar IKN mulai meningkat. Namun, pemerintah daerah menilai masih banyak potensi pajak dan retribusi yang belum tergarap optimal.
Bapenda saat ini tengah berkoordinasi dengan Otorita IKN terkait pendataan hotel, rumah makan, dan restoran yang berkembang di kawasan penyangga ibu kota baru.
“Kita sedang koordinasi terkait pendataan hotel dan rumah makan yang sudah ada di wilayah Sepaku dan sekitar kawasan IKN,” katanya.
Selain itu, Pemkab PPU bersama DPRD dan sejumlah organisasi perangkat daerah juga tengah membahas revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Revisi dilakukan menyusul evaluasi dari Kementerian Keuangan terkait regulasi pajak daerah. Dalam waktu dekat, Bapenda dijadwalkan melakukan koordinasi lanjutan dengan Kementerian Dalam Negeri.
Tur Wahyu mengungkapkan, masih banyak data objek retribusi yang belum tercatat lengkap, termasuk nilai retribusi yang seharusnya ditarik pemerintah daerah.
“Kita masih menemukan data-data yang belum mencantumkan nilai retribusinya,” terangnya.
Pemkab juga mulai membidik potensi PAD dari sektor parkir di pelabuhan, kawasan UMKM, hingga bangunan yang telah berdiri di wilayah PPU namun belum dikenakan pajak maupun retribusi daerah.
“Harusnya sudah dilakukan penarikan retribusi,” tegasnya.
Menurutnya, tantangan peningkatan PAD tidak hanya berkaitan dengan regulasi dan pendataan, tetapi juga rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
“Karena kesadaran wajib pajak masyarakat juga sangat berpengaruh terhadap PAD kita. Akan tetapi kami tidak diam sampai di situ saja, kami akan melakukan sosialisasi tentang sadar pajak yang lebih masif nantinya,” pungkasnya. (MK)





