PASER – Pemerintah Kabupaten Paser resmi menetapkan pengenaan Pajak Bumi Bangunan (PBB) sektor pedesaan dan perkotaan terendah di wilayah. Dari yang sebelumnya Rp10.000 menjadi Rp12.000, untuk setiap Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) yang diterima wajib pajak.
Kepala Bidang Pengelolaan PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Paser, Tri Gunawan, mengatakan penetapan sesuai Keputusan Bupati Paser, Nomor 100.3.3.2/KEP-409/2025 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan PBB Sektor Perdesaan dan Perkotaan.
“Dalam keputusan tersebut, terhitung mulai 1 Maret 2025 PBB sektor perdesaan dan perkotaan terendah dari yang Rp10.000 menjadi Rp12.000,” kata Tri, Selasa (26/8/2025).
Dengan demikian, ketetapan tarif baru tersebut hanya berlaku untuk SPPT yang diterbitkan setelah bulan Maret, sementara untuk SPPT yang diterbitkan sebelumnya masih mengikuti ketetapan PBB terendah sebelumnya.
“Bagi wajib pajak yang sudah menerima SPPT per 1 Januari 2025, tidak ada kenaikan, tetap mengikuti pengenaan pajak terendah sebesar Rp10.000,” ucapnya.
Penetapan tarif baru ini hanya terjadi pada PBB. Sementara, pungutan pajak lainnya dipastikan tidak mengalami kenaikan dan masih sama dengan ketetapan pajak sebelumnya.
Adapun apabila ada kenaikan yang dibayarkan oleh setiap wajib pajak, dipastikan bukan karena ada kenaikan pajak melainkan karena pihaknya telah melakukan pemutakhiran data ke lapangan.
“Lahan yang sebelumnya tanah kosong kemudian didirikan bangunan, itu kita lakukan pemutakhiran. Sehingga, bangunan di atasnya masuk dalam PBB yang harus dibayarkan,” pungkasnya.
Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo





