Pakar Hukum Nilai Pembentukan TAGUPP Kaltim Berpotensi Langgar Aturan dan Unsur Korupsi

SAMARINDA – Ketua DPC PERADI Samarinda yang sekaligus dosen Fakultas Hukum Untag 1945 Samarinda, Syamsudin, menyoroti polemik pembentukan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur yang dinilai berpotensi melanggar ketentuan hukum, khususnya terkait pengangkatan tenaga non ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam keterangannya, Syamsudin mengacu pada sejumlah regulasi yang melarang kepala daerah mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan di instansi pemerintah. Larangan tersebut, menurutnya, telah diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018, khususnya Pasal 96, yang menyatakan bahwa sejak peraturan tersebut berlaku, tidak diperbolehkan lagi pengangkatan pegawai non ASN baru.

Selain itu, ia menyinggung Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/6641/SJ Tahun 2022 yang mempertegas bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dilarang mengangkat tenaga non-ASN dengan berbagai nomenklatur, seperti staf khusus, tenaga ahli, maupun sebutan lainnya.

“Kalau aturan itu dilanggar, maka secara administratif harus dibatalkan. Jika tidak, berpotensi terkena sanksi,” ujarnya.

Lebih jauh, Syamsudin menilai persoalan itu tidak hanya berhenti pada aspek administrasi, tetapi dapat masuk ke ranah pidana, khususnya tindak pidana korupsi. Ia menyoroti penerbitan surat keputusan (SK) yang berlaku surut, yakni ditetapkan pada Februari 2026 namun diberlakukan sejak Januari 2026.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan kejanggalan, terutama ketika pembayaran gaji telah dilakukan sebelum dasar hukum atau keberadaan pihak yang diangkat benar-benar sah. “Itu bisa masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Syamsudin menegaskan pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapuskan pertanggungjawaban pidana. “Perbuatan pidana itu tetap dianggap telah terjadi. Pengembalian dana tidak menghapus proses hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan pihak-pihak yang menerima aliran dana juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan ketentuan turut serta dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP.

Terkait pelaporan, Syamsudin menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dapat dilaporkan oleh siapa saja. “Tidak harus pihak yang dirugikan langsung. Masyarakat umum juga bisa melapor, dan lembaga seperti KPK menerima semua informasi terkait dugaan korupsi,” katanya.

Menurutnya, apabila kebijakan tersebut terbukti bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, maka langkah yang seharusnya diambil pemerintah provinsi adalah membatalkan keputusan tersebut untuk menghindari konsekuensi hukum lebih lanjut.

Diskusi tersebut kembali menguatkan sorotan terhadap tata kelola pengangkatan tenaga di lingkungan pemerintah daerah, terutama terkait kepatuhan terhadap regulasi dan potensi dampaknya terhadap keuangan negara.

Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI