Panas di Internal DPRD Kaltim, Reza Fachlevi Kecam Ucapan Syahariah Mas’ud

SAMARINDA – Rapat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (4/5/2026) malam memanas. Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, secara terbuka menyatakan keberatan atas ucapan Anggota Komisi IV, Syahariah Mas’ud yang disampaikan dalam grup WhatsApp internal DPRD.

Dalam forum resmi itu, Reza, menilai pernyataan Syahariah telah melampaui batas etika komunikasi antar anggota dewan.

“Saya menyatakan keberatan atas ucapan dan pernyataan yang disampaikan oleh Ibu Hajah Syahariah Mas’ud di dalam WA grup DPRD Kaltim,” tegas Reza.

Ia secara spesifik menyoroti kalimat bernada personal yang dinilai merendahkan. Reza menilai ucapan tersebut bukan hanya menyerang secara pribadi, tetapi mencederai nilai-nilai yang ia pegang sejak lingkungan keluarga.

“Kami diajarkan tidak pernah berucap kasar seperti itu. Ini menyangkut etika dan marwah keluarga saya,” ujarnya.

Lebih jauh, politisi Fraksi Gerindra itu menegaskan grup WhatsApp DPRD Kaltim merupakan forum komunikasi kedinasan, bukan ruang untuk melontarkan serangan personal.

“Grup ini adalah forum resmi untuk menjunjung etika, kepatutan, serta saling menghormati antar anggota. Bukan untuk merendahkan secara personal,” katanya.

Reza bahkan menilai ucapan tersebut berpotensi melanggar kode etik DPRD dan tidak sejalan dengan prinsip komunikasi pejabat publik. Ia juga menyinggung kemungkinan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ini melanggar kode etik dan tidak mencerminkan komunikasi pejabat. Bahkan bisa masuk ranah pelanggaran dalam UU ITE,” tandasnya.

Pada akhir pernyataannya, Reza kembali menegaskan sikap keberatannya atas tudingan dan ucapan yang dilontarkan Syahariah Mas’ud, sembari menutup dengan permohonan maaf secara personal dalam forum tersebut.

Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI