spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pandangan Akhir Fraksi, Dewan Setujui 4 Raperda Jadi Perda

TANJUNG REDEB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi guna mengesahkan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) Berau menjadi Perda, di Ruang Paripurna DPRD Berau, Selasa (26/9/2023).

Masing-masing dari 7 fraksi yang ada menyampaikan pendapat akhir mereka, yang diawali dengan Partai Nasdem, Golkar, PPP, PKS, Demokrat, PDI Perjuangan dan terakhir Amanat Indonesia Raya (AIR).

Dalam penyampaian pendapat akhir fraksi- fraksi tersebut disampaikan masukan serta persetujuan terhadap masing-masing Raperda. Yakni, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, Raperda Pengumpulan Uang dan Barang, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.

Adapun semua fraksi menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Berau dengan berbagai saran dan masukan.

Bupati Berau Sri Juniarsih dalam sambutannya menuturkan, terimakasih kepada semua anggota DPRD Berau yang telah menyampaikan pendapat, saran, dan harapan, baik dalam penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, maupun pada saat pembahasan di tingkat fraksi.

Disadari, pada saat proses pembahasan maupun sebelumnya, telah banyak dialog dan diskusi yang menghasilkan masukan positif dalam rangka penyempurnaan terhadap Raperda menjadi Perda, dan dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih baik.

“Semua masukan, saran, dan harapan dari anggota DPRD tentunya akan diadikan sebagai referensi, sekaligus sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan berbagai kebijakan pemerintah daerah di waktu yang akan datang,” ucapnya.

Dengan penyampaian pendapat akhir terhadap empat butir Raperda ini, diharapkan dapat memberikan pengaruh positif terhadap upaya peningkatan kinerja pemerintahan daerah, terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik reformasi birokrasi, sekaligus peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, pendapat akhir fraksi Nasdem, yang dibacakan oleh Dedy Okto Nooryanto menyampaikan beberapa catatan yaitu, agar Perda yang ada nantinya dapat disosialisasikan dan aturan teknis pelaksanaan dapat dilakukan secara baik kepada masyarakat, agar dipahami dengan jelas.

“Khusus untuk pengarusutamaan gender nantinya tentu kesetaraan dan keadilan gender semakin dapat diwujudkan di Berau,” katanya, Selasa (26/9/2023).

Hal ini perlu komitmen kuat dari semua organisasi perangkat daerah (OPD) untuk dapat melaksanakan pembangunan yang sifatnya responsif terhadap kesetaraan gender.

Selanjutnya dari fraksi PKS yang dibacakan, Rahman menyampaikan, setelah ditetapkan menjadi Perda hendaknya pemda giat mensosialisasikan perda tersebut secara intensif dan terintegrasi. Agar hasil yang diharapkan bersama dapat tercapai dengan maksimal untuk kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Berau.

“Kemudian pemda juga dapat mengapresiasi perangkat lanjutan yang mendukung program kegiatan pada perda ini agar terlaksana dengan baik,” ungkapnya.

Yakni, melalui dukungan peraturan bupati (Perbup) maupun dukungan pembinaan setiap organisasi dan SDM yang ahli, berkualitas dalam penyelolaan perda yang profesional, tangguh, gesit dan cekatan. Sehingga, apa yang menjadi tujuan perda ini dapat tercapai. (Mnz/ADV)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER