Pangkas Kebocoran Anggaran, Andi Harun Wajibkan Inspektorat Perhatikan Proyek Sejak Perencanaan

SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi mengubah paradigma pengawasan proyek pembangunan. Apabila sebelumnya pengawasan dilakukan saat proyek rampung, kini inspektorat diwajibkan terlibat aktif sejak tahap perencanaan guna memastikan efisiensi anggaran dan ketepatan spesifikasi teknis.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan langkah tersebut diambil untuk beralih dari pengawasan yang bersifat reaktif menjadi preventif. Menurutnya mengoreksi kesalahan di atas kertas jauh lebih baik dari pada memperbaiki proyek yang sudah berjalan.

“Kalau dikoreksi ditahap perencanaan, itu bagian dari efisiensi. Tapi kalau sudah jalan lalu diaudit, konsekuensinya bisa jadi temuan hukum,” ujar Andi Harun, Rabu (4/2/2026).

Salah satu fokus utama dalam pola baru itu adalah rasionalisasi spesifikasi teknis. Andi Harun menyoroti kecenderungan penggunaan material mewah dalam proyek gedung pelayanan publik yang sering kali melampaui kebutuhan fungsinya.

Ia mencontohkan banyak rancangan gedung yang memaksakan penggunaan granit padahal secara fungsi material standar sudah mumpuni.

“Tidak semua gedung harus pakai granit. Dalam banyak kondisi, ubin standar sudah cukup dan jauh lebih efisien,” katanya.

Pelibatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam menelaah rencana kegiatan diharapkan mampu menekan angka pemborosan secara signifikan. Andi Harun memproyeksikan penghematan yang cukup besar apabila spesifikasi dikawal dengan ketat.

Estimasi Efisiensi: Pada proyek bernilai Rp1 miliar, penghematan bisa mencapai angka 20 persen.
Fokus Telaah: Kesesuaian kebutuhan, kewajaran harga satuan, hingga rasionalitas material tanpa mengurangi standar keamanan bangunan.

Selain urusan efisiensi, sistem tersebut dirancang sebagai sabuk pengaman bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan adanya pengecekan dari inspektorat sejak awal, potensi kesalahan prosedural yang dapat menjerat pegawai secara hukum dapat diminimalkan.

“Ini bukan semata-mata soal takut hukum, tapi tentang bagaimana kita membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik, bertanggung jawab, dan transparan,” pungkasnya.

Dengan kebijakan tersebut, Pemkot Samarinda berharap setiap rupiah dari APBD dapat terserap lebih efektif untuk pembangunan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI