Pansus DPRD Kaltim Evaluasi Program PDKT dan Terminal Sangatta

KUTAI TIMUR – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim Tahun 2024 melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kutai Timur, Selasa (6/5/2025).

Kunjungan ini difokuskan pada peninjauan dua program strategis daerah, yaitu pengembangan Desa Korporasi Ternak (PDKT) di Desa Teluk Pandan dan pembangunan Terminal Sangatta.

Rombongan Pansus dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus, Agus Aras, didampingi sejumlah anggota seperti Firnadi Ikhsan, Baharuddin Demmu, Apansyah, dan Abdul Giaz. Kunjungan juga melibatkan tenaga ahli serta staf pendukung dari Sekretariat Pansus.

Dalam tinjauan di lapangan, Agus Aras menyampaikan bahwa program PDKT memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan peternak. Namun, ia menilai masih banyak fasilitas yang perlu dibenahi agar manfaat program dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.

“Fasilitas kandang perlu ditingkatkan agar sesuai standar, begitu juga akses jalan menuju lokasi yang masih kurang layak,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten dalam menjamin keberlanjutan program. Menurutnya, komitmen bersama menjadi kunci keberhasilan implementasi di lapangan.

“Program dari Dinas Peternakan Kaltim tidak akan optimal tanpa dukungan pemerintah daerah setempat. Sinergi ini harus dibangun,” tambahnya.

Setelah meninjau PDKT, Pansus melanjutkan pemantauan ke proyek pembangunan Terminal Sangatta. Dalam kunjungan ini, tim mencatat sejumlah catatan penting yang akan dibawa ke pembahasan akhir LKPJ Gubernur, termasuk progres fisik proyek dan kesiapan infrastruktur pendukung.

(adv/DPRDKALTIM/NRD)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI