SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (3/11/2025), di Gedung E, Komplek DPRD, Jalan Teuku Umar, Samarinda. Dengan melibatkan akademisi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Pertemuan itu bermaksud untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Mengingat pada 9 November nanti, Raperda tersebut akan diuji publik di Balikpapan.
“Banyak masukan yang diberikan, terutama bicara mengenai sanksi dan bicara kewenangan, itu betul-betul harus diatur. Bicara baku mutu yang akan dimuat di perdata dan itu semua sudah terekam dengan baik,” jelas Baharuddin Demmu, selaku Wakil Ketua Pansus lingkungan hidup saat diwawancarai usai RDP.
Setidaknya ada 9 akademisi yang diundang untuk hadir, beserta 6 LSM dalam RDP tersebut. Meski tidak semua dari undangan hadir, namun Pansus tetap menerima dengan baik masukan dan usulan yang diberikan.
“Insya Allah, masukan itu akan dibahas dua hari di Balikpapan. Tidak hanya mereka (Akademisi dan LSM), termasuk juga yang membuat naskah akademiknya,” lanjut Baharuddin.
Targetnya sebagaimana yang disampaikan Bahar, tidak boleh melewati tanggal 30 November 2025. Karena draf tersebut akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) sebelum diparipurnakan. Ia tidak ingin diparipurnakan dahulu kemudian baru dievaluasi.
Selanjutnya, Yustinus Sapto Hardjanto, sebagai perwakilan dari LSM mengungkapkan memang ada banyak yang tidak dibahas pada draf Raperda tersebut.
“Problemnya adalah ketika kita membaca isinya memang yang problem-problem khas Kaltim seperti deforestasi, pertambangan, dan penurunan kualitas air itu tidak dibahas,” ungkapnya.
Kemudian, masukan yang diberikan menjadi pertimbangan lain bagi Pansus lingkungan hidup untuk nantinya menyempurnakan Raperda menjadi Perda.
Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo





