Pansus LKPJ Minta Pemkot Samarinda Percepat Target Air Bersih 100 Persen di 2027

SAMARINDA – Kebutuhan dasar akan air bersih menjadi salah satu poin paling krusial dalam rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kota Samarinda terhadap capaian Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tahun anggaran 2025.

Pansus secara tegas meminta agar target pemenuhan akses air bersih bagi seluruh warga dipercepat secara signifikan.

Wakil Ketua Pansus LKPJ DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menekankan air merupakan hak mendasar warga yang tidak bisa ditunda pemenuhannya.

Ia menyoroti adanya selisih target waktu yang cukup jauh antara rencana pemerintah dengan kebutuhan riil di lapangan.

Dalam dokumen perencanaan Pemerintah Kota Samarinda, pemenuhan air bersih 100 persen bagi seluruh wilayah ditargetkan rampung pada tahun 2029. Namun setelah menelaah progres yang ada, Pansus menilai target tersebut terlalu lambat.

“Kita merekomendasikan terkait dengan akses air bersih. Kalau di dalam target Pemkot itu selesai di 100 persen itu di tahun 2029, kita merekomendasikan agar target 100 persen itu bisa diselesaikan di tahun 2027,” ujar Abdul Rohim saat diwawancara usai rapat internal DPRD Kota Samarinda, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya percepatan itu bukan tanpa alasan. Hingga saat ini, cakupan layanan air bersih di Kota Samarinda dilaporkan telah mencapai angka 85 persen.

Dengan sisa 15 persen wilayah yang belum dialiri, Rohim meyakini waktu dua tahun ke depan sangat cukup apabila pemerintah serius mengalokasikan sumber daya dan fokus pada eksekusi infrastruktur.

Rohim menambahkan keberhasilan sebuah pemerintahan sering kali diukur dari sejauh mana urusan wajib pelayanan dasar terpenuhi.

Menunda hingga 2029 berarti membiarkan sebagian warga terus berjuang mendapatkan air bersih selama bertahun-tahun lagi.

“Artinya masyarakat tidak perlu menunggu terlalu lama untuk bisa mendapatkan akses air bersih, karena ini kebutuhan dasar,” imbuhnya lagi.

Pansus melihat kendala selama ini sering kali terletak pada sinkronisasi anggaran dan pembangunan jaringan pipa ke daerah-daerah pinggiran yang sulit dijangkau.

Oleh karena itu, percepatan target ke tahun 2027 diharapkan menjadi pemacu bagi OPD terkait untuk bekerja lebih ekstra.

Untuk mendukung target ambisius tersebut, Abdul Rohim menawarkan solusi strategis terkait pendanaan. Ia mengusulkan agar pendapatan yang dihasilkan dari sektor air bersih tidak hanya masuk ke kas daerah sebagai pendapatan umum, tetapi diputar kembali untuk memperluas jangkauan layanan.

“Kita minta pendapatan-pendapatan dari sektor tersebut, misalnya sektor air, itu bisa digunakan kembali atau dikembalikan untuk membiayai ketersediaan air bersih di masyarakat yang belum teraliri,” jelas Rohim.

Selanjutnya skema itu, keuntungan yang didapat dari pelanggan yang sudah ada (existing) dapat digunakan langsung untuk menyubsidi pembangunan pipa bagi 15 persen warga yang belum mendapatkan layanan. Hal itu dianggap sebagai bentuk keadilan sosial dalam distribusi sumber daya daerah.

Pansus LKPJ berharap rekomendasi itu tidak hanya menjadi catatan di atas kertas, tetapi menjadi dasar perubahan kebijakan dalam penyusunan anggaran di tahun-tahun mendatang.

Rohim menegaskan efisiensi di sektor lain harus dilakukan agar anggaran dapat dialihkan ke urusan wajib seperti air bersih ini.

“Harapannya efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah kota pada kegiatan-kegiatan lain bisa diarahkan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang sifatnya dasar seperti ini,” sebutnya.

Dengan adanya dorongan kuat dari legislatif, kini keputusan berada di tangan Pemerintah Kota Samarinda untuk membuktikan komitmennya dalam menghadirkan kesejahteraan nyata melalui ketersediaan air bersih bagi seluruh warga Kota Tepian pada 2027 mendatang. (rm/adv)

Pewarta: Abdi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI