Pansus Tekankan Perkuat Regulasi Pasca Bencana dan Kesiapan Fiskal Daerah

SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Samarinda menggelar uji publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan dan Penanganan Bahaya Kebakaran. Agenda itu difokuskan untuk menyerap berbagai masukan dari masyarakat dan audiens (peserta) guna menyempurnakan draf regulasi yang sedang disusun.

Anggota Pansus, M. Novan Syahronny Pasie, menjelaskan naskah akademik yang dirancang menerima banyak catatan krusial selama diskusi publik berlangsung. Masukan-masukan tersebut akan dipilah untuk menentukan poin mana yang dapat langsung ditindaklanjuti dan mana yang harus ditinjau kembali.

“Dari draf atau rancangan naskah akademik yang sudah dibuat oleh kawan-kawan dari UINSI, itu ada beberapa klausul-klausul yang menjadi masukan dari audiens terhadap rancangan tersebut. Nah inilah yang memang ada rancangan yang sudah dapat kita tindak lanjuti, ada yang memang perlu kita tinjau kembali. Apalagi berkaitan tentang usulan-usulan dari para audiens yang ada,” kata Novan, Kamis (18/6/2026).

Novan memproyeksikan draf Raperda itu dipastikan akan mengalami penambahan pasal seiring banyaknya aspirasi yang belum terakomodir. Namun Pansus tetap harus berhati-hati agar penambahan tersebut memiliki landasan hukum yang selaras dengan regulasi di atasnya.

“Kalau bicara itu pasti ada penambahan, karena ada hal-hal yang tidak mengakomodir. Tapi ‘kan kita harus menyesuaikan lagi dengan cantolan hukum di atasnya. Contoh misalnya tadi bicara masalah berkaitan tentang penanganan pasca bencana kebakaran seperti apa,” terangnya.

Ia menambahkan penanganan kebakaran tidak bisa hanya dibebankan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), melainkan harus melibatkan lintas sektor seperti Dinas Sosial dan instansi terkait lainnya. Oleh karena itu, sinkronisasi regulasi menjadi sangat penting.

“Kita ‘kan penanggulangannya bukan hanya di BPBD saja, tapi ada di Dinas Sosial, belum lagi di lain. Nah ini juga harus ada cantolan-cantolannya. Andai kata nanti kita akomodir di dalam pasal di Perda, apakah itu mampu diakomodir apa tidak kita akan lihat lagi. Karena bisa saja nanti akan disempurnakan ataupun lebih dipertajam dalam proses di Perwalinya,” imbuh Novan.

Saat disinggung mengenai kesiapan fiskal daerah dalam menerapkan Perda tersebut, Novan mengingatkan agar regulasi yang dibuat tidak menjadi bumerang bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaannya nanti.

“Jadi gini, Peraturan Daerah (Perda) ini masih bicara sifatnya global ya. Penajaman disesuaikan dengan kondisi itu nanti di Perwali. Tapi tetap kita harus mengakomodir sifatnya secara penanganannya seperti apa. Penanganan ini ‘kan sifatnya ada yang namanya penanganan jangka pendek sama penanganan jangka panjang,” paparnya.

Mengenai target pengesahan, Pansus bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menargetkan regulasi itu dapat diparipurnakan pada akhir tahun 2026.

“Kita sih tadi diskusi sama Pak Ketua Bapemperda berharap Desember ini bisa kita sahkan. Tapi ‘kan kita melihat lagi dengan kondisi dan masukan para masyarakat seperti apa. Juga nanti kita melihat, melakukan sinkronisasi dengan peraturan di atasnya seperti apa,” tuturnya.

Untuk mematangkan draf tersebut, Pansus masih akan menggelar rapat lanjutan di kantor DPRD dengan memanggil kembali para pemangku kepentingan (stakeholders).

“Biasanya kita rapat di kantor. Panggil lagi stakeholder terkait untuk mempertajam dan mempertimbangkan masukan-masukan yang ada ini,” ucapnya.

Novan berharap Perda tersebut nantinya dapat melahirkan produk hukum daerah yang komprehensif, tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi jaminan keselamatan bagi masyarakat maupun petugas di lapangan.

“Harapannya kita, Perda ini dapat menjadi produk hukum daerah yang mampu memberikan perlindungan terhadap masyarakat, terhadap pelaku, maupun OPD yang memang menjalankan,” harapnya. (rm/adv)

Pewarta: Abdi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI