Pantau Harga Bahan Pokok Jelang Iduladha, Disperindag Kutim Turun ke Pasar Sangatta Selatan

SANGATTA – Aktivitas di Pasar Sangatta Selatan (Sangsel) tetap berjalan normal dan ramai pengunjung meskipun harga daging sapi mengalami kenaikan sebesar Rp10.000 per kilogram. Hal ini terungkap dalam Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan langsung oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur, Rabu (4/6/2025).

Sidak tersebut dipimpin oleh Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadani, yang turun bersama sejumlah pejabat lintas sektor, termasuk dari Forkopimda, Kejaksaan, dan Camat Sangatta Selatan.

“Kami turun langsung ke pasar untuk memantau harga-harga kebutuhan pokok dan berdialog dengan para pedagang. Secara umum, harga masih stabil. Hanya daging sapi yang mengalami kenaikan dari Rp160.000 menjadi Rp170.000 per kilogram,” jelas Nora usai kegiatan.

Meski ada kenaikan harga pada salah satu komoditas utama, situasi pasar terpantau kondusif. Para pedagang mengaku pembeli tetap berdatangan seperti biasa dan belum terlihat penurunan daya beli.

“Dari hasil dialog kami dengan pedagang, tidak ada keluhan signifikan dari masyarakat. Aktivitas jual beli tetap lancar,” tambahnya.

Selain harga, Disperindag memantau ketersediaan pasokan bahan pokok lainnya. Berdasarkan pemantauan, stok beras, minyak goreng, gula, telur, dan cabai masih aman dan mencukupi.

“Ketersediaan bahan pangan sejauh ini cukup dan pasokan berjalan lancar. Termasuk cabai yang sebagian berasal dari petani lokal dan Sulawesi tidak mengalami lonjakan harga,” ungkap Nora.

Disperindag memastikan akan terus melakukan pemantauan secara berkala menjelang Hari Raya Iduladha 1446 H. Apabila ditemukan adanya kenaikan harga yang disebabkan oleh gangguan distribusi, langkah penanganan akan segera diambil.

“Kalau ada persoalan pada jalur distribusi yang menyebabkan harga melonjak, tentu akan kami evaluasi. Untuk sementara, kami melihat kenaikan ini masih dalam batas wajar,” tegasnya.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI