Pasca Tabrakan Jembatan Mahulu, Komisi II DPRD Kaltim Minta Penyelidikan Menyeluruh

SAMARINDA – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sabaruddin Panrecalle, mengharapkan agar tidak ada kejadian berulang yang berakibat fatal atas kerugian masyarakat, pasca tertabraknya Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) dua kali dalam kurun 2 minggu. Dirinya mengharapkan dilakukan penyelidikan menyeluruh.

“Bayangkan, sudah hampir 90 kali terjadi insiden tabrakan (selama jembatan dibangun). Setelah dilakukan identifikasi dan mendapatkan informasi, rata-rata kejadian terjadi di luar jam pemanduan. Artinya, kalau tidak sesuai prosedural, tentu ada indikasi pelanggaran bahkan kemungkinan tindak pidana di dalamnya,” jelas Sabaruddin saat diwawancarai di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (5/1/2026).

Sejauh perhatiannya baik KSOP dan Pelindo selaku pihak-pihak yang bertanggungjawab, keduanya mengklaim telah bekerja dengan maksimal. Sabaruddin menyebut kelalaian yang terjadi tidak bisa membuat dua instansi tutup mata terkait tabrakan tongkang batu bara dapat dibiarkan.

Dari catatan yang dipaparkan, Sabaruddin mengatakan tongkang-tongkang yang menabrak jembatan Mahulu pada 23 Desember 2025 dan 4 Januari 2026 beraktivitas di luar jam pengolongan. Sehingga itu menjadi catatan penting atas kejadian tabrakan.

“Sekarang, siapa yang mau disalahkan? Mau tidak mau, harus dilakukan evaluasi terhadap semua perusahaan, terutama para pelaksana di lapangan, termasuk kapten kapal. Andai mereka melaksanakan tugas dengan baik dan menaati peraturan yang dikeluarkan oleh KSOP, saya pikir kejadian seperti ini tidak akan terjadi,” jelas Sabaruddin.

Salah satu usulan yang disampaikan kemudian adalah perihal melibatkan Perusahaan Daerah (Perusda) dalam aktivitas pengolongan. Hal itu diusulkan mengingat saat ini Pemerintah Daerah tidak memiliki hak banyak atas pengolongan. Dengan melibatkan Perusda, pemerintah jadi bisa ikut bertanggungjawab apabila terjadi sesuatu.

“Idealnya, KSOP melalui MBS bisa masuk dalam skema perusahaan umum daerah. Kami mengapresiasi wacana tersebut. Namun pertanyaannya, ketika BUMD atau perusahaan umum daerah masuk, apakah ada jaminan kejadian serupa tidak terulang? Kalau tujuannya untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), kami sependapat,” ucap Sabaruddin.

Memang secara perhitungan pemerintah daerah dan DPRD sepakat menaikkan PAD melalui jalur Sungai Mahakam. Atas kejadian penabrakan jembatan yang berulang, harapannya ada evaluasi untuk kemudian mengambil celah keuntungan atas tanggung jawab penuh pengelolaan alur sungai.

Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI