Paser Akselerasi Monev SPM Triwulan IV, Capaian Pelayanan Dasar Sentuh 94,32 Persen

PASER – Pemerintah Kabupaten Paser tengah mengakselerasi penyelesaian kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk periode Triwulan IV. Hal ini dilakukan, dalam rangka mengukur dan memastikan pemenuhan target pelayanan dasar kepada masyarakat sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Paser, Katsul Wijaya, menjelaskan kegiatan Monev ini memiliki peran krusial dalam mengukur pencapaian daerah untuk memenuhi target pelayanan kepada masyrakat.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana Perangkat Daerah (PD) telah memenuhi target pelayanan dasar kepada masyarakat, sesuai amanat peraturan perundang-undangan,” ujarnya, Sabtu (13/12/2025).

Secara umum, hasil Monev menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam komitmen dan upaya perangkat daerah untuk mencapai target SPM. Di mana, tingkat pencapaian rata-rata dari seluruh jenis pelayanan yang di berikan, secara persentase angkanya mencapai 94,32 persen.

Katsul Wijaya menekankan, pentingnya finalisasi data dan dokumen laporan sebagai bentuk persiapan pihaknya dalam penyampaian laporan dokumen hasil Monev terhadap SPM untuk periode triwulan IV ini.

“Ini merupakan bagian dari persiapan kita, dalam rangka penyampaian laporan-laporan beserta dokumennya, tanggal 20 harus sudah selesai semua,” tegasnya.

Momentum Monev ini juga, digunakan untuk mendiskusikan berbagai kendala yang dihadapi Perangkat Daerah untuk mencapai target sesuai rencana aksi di tahun 2025, baik murni maupun pada perubahan anggaran, agar realisasi dapat mencapai 100 persen.

Lebih lanjut, Katsul menyampaikan bahwa hasil Monev ini tidak hanya sebatas penilaian semata. Namun, juga dapat menjadi peta jalan untuk perbaikan yang akan dilakukan kedepannya, untuk mempertahankan pencapaian Paser saat ini, yang menempati posisi pertama untuk semua Kabupaten/Kota se-Kaltim.

“Perlu kesiapan bersama, sehingga apa yang disampaikan pak Bupati untuk memaksimalkan kembali waktu-waktu kita, dalam rangka meningkatkan pencapaian,” pungkasnya.

Pewarta: Nash
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI