Pastikan Pasien Tetap Dilayani Tanpa BPJS, DPRD Bontang Datangi RS Amalia

BONTANG – Komisi A DPRD Kota Bontang melakukan kunjungan kerja ke RS Amalia, Selasa (19/5/2026). Kunjungan tersebut disambut langsung Direktur RS Amalia, dr. Yuniati Arbain bersama jajaran manajemen rumah sakit.

Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengatakan agenda tersebut bertujuan memantau secara langsung kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit swasta tersebut.

Selain itu, pihak DPRD Bontang ingin memastikan masyarakat agar tetap bisa mendapatkan akses layanan kesehatan, di tengah kebijakan pemutusan BPJS Kesehatan dari pemerintah pusat.

“Dari hasil koordinasi, pihak manajemen RS Amalia menegaskan bahwa mereka tetap akan menerima dan melayani masyarakat yang ingin berobat, meskipun pasien tersebut belum mengantongi kepesertaan BPJS,” ucapnya, Selasa (19/5/2026).

Selain itu, Heri menjelaskan terkait masyarakat tidak perlu panik apabila belum memiliki BPJS Kesehatan. Sebab pembiayaan pengobatan masih dapat diakomodasi, melalui program Gratispol milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), maupun program jaminan kesehatan dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM) Kota Bontang.

Menurutnya keberadaan program tersebut menjadi solusi sekaligus jaring pengaman, agar masyarakat tetap memperoleh layanan kesehatan tanpa terkendala administrasi kepesertaan BPJS.

Komisi A DPRD Bontang menegaskan pentingnya komitmen seluruh fasilitas kesehatan swasta untuk tetap mengedepankan sisi kemanusiaan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Intinya kami meminta rumah sakit swasta untuk tidak menolak pasien. Tangani dulu dengan baik, perkara urusan jaminan kesehatan bisa diverifikasi kemudian,” tegasnya.

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Bontang dalam memastikan, pelayanan kesehatan di daerah tetap berjalan optimal, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan medis secara cepat dan tepat. (rm/adv)

Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI