PDI-Perjuangan Tidak Akan Mundur, Nasib Hak Angket Ditentukan dari Hasil Rapat Banmus

SAMARINDA – Usai rapat pimpinan (Rapim) 4 Mei lalu yang menghasilkan penandatanganan kesetujuan hak angket 6 fraksi dengan 22 anggota, perlahan seakan redup. Ketua Fraksi PDI-Perjuangan, M. Samsun mengatakan hingga saat ini belum ada pembicaraan mengenai Rapat Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim sejauh ini.

Rapat Banmus itu berguna untuk mengubah jadwal yang sudah ada sebelumnya agar menambahkan jadwal Rapat Paripurna mengenai hak angket.

“Belum ada (mengenai rencana rapat Banmus) sejauh ini, kemungkinan di jadwalkan pada tanggal 18 Mei nanti (Rapat Paripurna). Makanya ini kami meminta juga untuk pimpinan menggelar rapat Banmus untuk mengagendakan rapat paripurna,” katanya saat diwawancarai via telepon WhatsApp, Senin (11/5/2026).

Terlepas kelak disetujui atau tidaknya perubahan itu di rapat Banmus itu, Samsun menegaskan yang terpenting adalah membuka ruang diskusi. Mau bagaimanapun usulan serta desakan hak angket itu sudah diberikan dan diterima.

“Jadi tak ada alasan untuk tidak digelar rapat Banmus untuk Rapat Paripurna ini,” tegas Samsun.

Secara sikap, sebenarnya PDI-Perjuangan sendiri akan terus maju. Dalam hal tersebut, ia mengistilahkan pihaknya tidak didesain dengan ‘Persneling Reverse’. Samsun menekankan pihaknya tidak mungkin bergerak sejauh ini tanpa ada perhitungan sebelumnya, sehingga tidak ada lagi jalan mundur untuk tidak meneruskan hak angket.

“Tindakan kita semua sudah diukur. PDI-Perjuangan istilahnya tidak memiliki Persneling Reverse, tidak ada gigi mundur, jadi kami gas terus,” terang Samsun.

Secara klaimnya, PDI-Perjuangan telah memiliki kajian sendiri mengenai hak angket. Melalui proses panjang yang melibatkan banyak pihak, PDI-Perjuangan dengan percaya diri tetap dalam pendiriannya. Namun demikian nasib hak angket tersebut masih ada di tangan pimpinan DPRD mengenai penjadwalan Banmus nanti, mengingat penjadwalan paripurna tidak dilakukan.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI