PDIP Kaltim Tegaskan Tuntutan Rakyat Sebagai ‘Perintah’, Pakta Integritas Hak Angket Akan Dikawal

SAMARINDA – Sikap politik Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) kian tegas merespons gelombang tuntutan publik. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim, M. Samsun, menyebut aspirasi masyarakat sebagai mandat yang wajib dijalankan, seiring menguatnya dorongan penggunaan hak angket.

“Bagi Fraksi PDIP, tuntutan rakyat itu seperti perintah atasan atau bos. Jadi harus kita laksanakan,” ujar Samsun saat diwawancarai, Rabu (22/4/2026).

Namun demikian, ia menekankan langkah tersebut tidak bisa ditempuh secara parsial. Seluruh fraksi dan unsur pimpinan DPRD Kaltim harus duduk bersama dalam forum resmi sebelum mengambil keputusan politik.

“Kita tidak sendiri, harus sama-sama. Nanti akan ada rapat pimpinan bersama ketua fraksi,” katanya.

Dalam waktu dekat, lanjut Samsun, DPRD Kaltim akan menggelar konsolidasi internal untuk menyatukan sikap, sekaligus menentukan arah tindak lanjut terhadap tuntutan yang berkembang.

“Dalam waktu dekat akan ada konsolidasi,” tegasnya.

Dorongan terhadap penggunaan hak angket sendiri semakin menguat setelah beredarnya dokumen Pakta Integritas Aliansi Rakyat Kalimantan Timur yang ditandatangani pada 21 April 2026 di Samarinda. Dokumen tersebut menjadi simbol tekanan moral dan politik kepada DPRD Kaltim untuk tidak bersikap pasif terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Dalam pakta tersebut, DPRD Kaltim ditegaskan harus menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, termasuk melalui hak angket, serta tidak menjadi perpanjangan kekuasaan eksekutif. DPRD juga diminta bertindak sebagai representasi rakyat secara utuh.

Aliansi Rakyat Kaltim secara tegas mengajukan sejumlah tuntutan utama. Pertama, mendorong audit total terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim, khususnya yang dinilai berpotensi pemborosan anggaran dan berdampak pada hak dasar masyarakat seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan.

Kedua, menghentikan praktik KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), termasuk menyoroti potensi konflik kepentingan dalam lingkar kekuasaan daerah serta mendorong penerapan sistem merit dan transparansi dalam pemerintahan.

Ketiga, DPRD diminta menjalankan fungsi pengawasan secara menyeluruh terhadap seluruh kebijakan pemerintah daerah.

Dalam pakta tersebut ditegaskan DPRD Kaltim siap bertanggung jawab secara politik dan moral kepada rakyat, menjalankan seluruh tuntutan yang tertuang, serta menerima konsekuensi apabila tidak melaksanakan komitmen tersebut.

“Pakta integritas ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan ujian keberpihakan, apakah DPRD berdiri bersama rakyat atau justru bersembunyi di balik tirani kekuasaan,” begitu tertulis dalam dokumen tersebut.

Dengan posisi Fraksi PDIP yang menyatakan kesiapan menjalankan aspirasi rakyat, serta adanya dokumen pakta integritas yang telah ditandatangani lintas unsur, publik menanti hasil rapat pimpinan DPRD Kaltim sebagai penentu arah penggunaan hak angket ke depan.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI