TENGGARONG – Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kukar terkait penyaluran zakat seluruh anggota Fraksi DPRD, pengurus DPC, hingga pimpinan partai secara terpusat melalui BAZNAS daerah, Senin (9/2/2026).
Tidak hanya agenda seremonial, penandatanganan MoU tersebut menjadi sinyal kuat pergeseran peran partai politik dari sekadar arena elektoral ke ranah kepatuhan sosial dan tata kelola kesejahteraan umat.
Langkah tersebut diposisikan sebagai upaya konkret PDI Perjuangan untuk memastikan regulasi daerah berjalan efektif, bukan berhenti sebagai norma tertulis.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kukar sekaligus Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, menegaskan kerja sama tersebut merupakan implementasi langsung dari Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan zakat yang ditetapkan pada 2024.
“Kesepakatan ini adalah bentuk keseriusan kami menjalankan Perda. Kami ingin memastikan aturan yang telah disepakati bersama benar-benar berdampak,” ujar Rendi.
Menurutnya pengelolaan zakat sepenuhnya diserahkan kepada BAZNAS Kukar sebagai lembaga resmi yang memiliki kewenangan dan sistem akuntabel, termasuk penerapan payroll zakat. Skema itu dinilai mampu menjamin keteraturan, transparansi, dan kepastian penyaluran.
“Seluruh anggota fraksi, pengurus DPC, termasuk saya pribadi, berkomitmen menyalurkan zakat melalui BAZNAS Kukar sesuai ketentuan, termasuk mekanisme payroll,” tegasnya.
Dengan MoU tersebut, PDI Perjuangan tercatat sebagai partai politik pertama di Kukar yang secara institusional mengikatkan seluruh anggotanya pada sistem penyaluran zakat resmi daerah.
Langkah tersebut sekaligus menempatkan partai sebagai aktor pendukung tata kelola zakat yang terintegrasi dengan kebijakan pemerintah daerah.
Ketua BAZNAS Kukar, M. Shafik Avicenna, menyambut baik komitmen tersebut. Ia menilai inisiatif PDI Perjuangan sebagai contoh dukungan politik yang nyata terhadap penguatan lembaga zakat.
“Kami mengapresiasi komitmen ini. Ini bukan hanya soal penyaluran zakat, tetapi edukasi publik tentang pentingnya menunaikan zakat melalui lembaga resmi,” ujarnya.
Shafik berharap kesepakatan tersebut dapat memicu efek domino bagi partai politik lain, aparatur sipil negara, hingga sektor swasta untuk mengikuti langkah serupa sehingga implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang pengelolaan zakat di Kukar semakin kuat dan berdampak luas.
“Semoga ini menjadi pemantik kolaborasi yang lebih besar dalam memperkuat kesejahteraan sosial di Kutai Kartanegara,” pungkasnya.
Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo





