Pegadaian Ajak Generasi Muda Samarinda Melek Keuangan Lewat Program “Pegadaian Mengajar”

SAMARINDA – PT Pegadaian Area Samarinda di bawah naungan Kanwil IV Balikpapan menggelar program “Pegadaian Mengajar” sepanjang Agustus 2025. Kegiatan ini menyasar sekolah dan perguruan tinggi di Samarinda sebagai langkah nyata dalam memperkuat literasi keuangan masyarakat sejak dini.

Tiga cabang Pegadaian menjadi pelaksana utama kegiatan. Cabang Sempaja menggelar edukasi di SMKN 1 Samarinda dengan materi dasar pengelolaan keuangan, pentingnya menabung, serta pengenalan produk Tabungan Emas sebagai solusi investasi terjangkau.

Cabang Syariah Pasar Merdeka melaksanakan kegiatan di Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, fokus pada keuangan syariah, manajemen keuangan mahasiswa, dan pemanfaatan produk Pegadaian Syariah. Sementara itu, Cabang Samarinda Seberang hadir di SMA Negeri 6 Samarinda untuk membekali pelajar dengan literasi keuangan dasar serta mengajak mereka membangun kebiasaan menabung sejak dini.

Deputy Bisnis Area Samarinda, Andika Dwi Prasetyo, mengatakan bahwa Pegadaian Mengajar merupakan wujud komitmen jangka panjang Pegadaian dalam membangun masyarakat yang cerdas secara finansial.
“Edukasi keuangan harus dimulai sejak dini. Melalui Pegadaian Mengajar, kami ingin Pegadaian hadir tidak hanya sebagai lembaga keuangan, tetapi juga sahabat literasi di tengah masyarakat dan dunia pendidikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, program ini akan terus diperluas agar semakin banyak generasi muda memiliki bekal pengetahuan keuangan untuk masa depan yang lebih baik.

Antusiasme tinggi dari para siswa, mahasiswa, hingga lembaga pendidikan menandai keberhasilan program ini. Pegadaian menegaskan komitmennya mendukung gerakan literasi keuangan nasional, sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi masyarakat.

Penulis: Hanafi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI