Pegawai SPPG Diangkat PPPK, DPRD Kaltim Sebut Rawan Kecemburuan

SAMARINDA – Rencana pengangkatan tenaga satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Februari mendatang menuai sorotan dari DPRD Kalimantan Timur. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan rasa tidak adil, khususnya bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun belum terakomodasi dalam skema PPPK.

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menyebut pihaknya hingga kini belum menerima data detail terkait jumlah tenaga SPPG yang akan diangkat menjadi PPPK. Namun gelombang protes dari publik sudah mulai bermunculan.

“Kami belum menerima data rinci soal berapa jumlah tenaga SPPG yang akan diangkat. Tapi keluhan masyarakat sudah banyak masuk, terutama dari tenaga honorer yang merasa terpinggirkan,” kata Salehuddin.

Ia menjelaskan pengangkatan tenaga SPPG menjadi PPPK didorong oleh kebijakan nasional terkait penataan tenaga non ASN, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam kebijakan tersebut, pemerintah pusat mendorong penyelesaian status tenaga non ASN melalui skema PPPK, termasuk bagi tenaga yang bekerja pada unit layanan pemerintah.

“SPPG ini ‘kan bagian dari unit layanan pemerintah. Maka secara regulasi memang dimungkinkan masuk dalam skema PPPK, sepanjang memenuhi persyaratan dan formasi,” jelasnya.

Namun, Salehuddin menegaskan implementasi kebijakan tersebut harus memperhatikan rasa keadilan. Ia menilai banyak tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun justru belum mendapatkan kesempatan serupa karena keterbatasan formasi.

“Banyak yang sudah bekerja dua, tiga, bahkan lima tahun, tapi tidak bisa diangkat karena formasinya tidak tersedia. Sementara SPPG yang relatif baru justru diprioritaskan. Ini yang memicu kecemburuan,” ujarnya.

Selain soal formasi, DPRD Kaltim menyoroti ketimpangan penghasilan antar tenaga non ASN. Salehuddin menyebut adanya perbedaan gaji yang mencolok antara tenaga honorer di sektor pendidikan dengan tenaga di SPPG.

“Ada guru honorer yang hanya menerima sekitar Rp500 ribu per bulan, sementara di SPPG ada tenaga yang digaji hingga Rp3 juta. Ini tentu memunculkan pertanyaan besar soal keadilan kebijakan,” tegasnya.

Ia menilai polemik tersebut menjadi ironi di tengah upaya pemerintah melakukan penataan ASN secara nasional. Terlebih pelaksanaan SPPG di Kalimantan Timur sendiri masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia dan sarana prasarana.

“SPPG ini program baru dan kita di daerah termasuk yang terlambat menjalankannya. Ketika baru berjalan, langsung muncul persoalan rekrutmen dan kesejahteraan tenaga kerja,” kata Salehuddin.

Komisi I DPRD Kaltim, menjadikan isu pengangkatan PPPK dari SPPG itu sebagai catatan serius. Dalam waktu dekat, DPRD Kaltim akan melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), BPSDM, serta pihak penyelenggara SPPG untuk meminta kejelasan mekanisme rekrutmen dan pengangkatan PPPK.

“Kami ingin memastikan kebijakan ini berjalan transparan, sesuai aturan, dan tidak melukai rasa keadilan tenaga honorer lain yang juga sudah lama mengabdi,” pungkasnya.

Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI