Pekerja Diminta Laporkan Pelanggaran Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi Sakti Pemprov Kaltim

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendorong para pekerja untuk aktif melaporkan berbagai dugaan pelanggaran ketenagakerjaan melalui aplikasi Sakti yang disediakan Pemprov Kaltim. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan perlindungan hak-hak pekerja tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur, Rozani Erawadi, saat dikonfirmasi wartawan Media Kaltim Network mengenai kebijakan ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja di tengah tantangan transisi energi serta potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sejumlah sektor usaha.

Dalam pemaparannya, Rozani menegaskan PHK seharusnya menjadi pilihan terakhir bagi perusahaan. Apabila kondisi perusahaan memaksa adanya pengurangan tenaga kerja, maka seluruh hak pekerja wajib diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalaupun harus terjadi PHK, itu harus menjadi pilihan terakhir. Kalau bisa disalurkan ke tempat lain, tentu lebih baik. Yang penting seluruh hak pekerja diberikan sesuai aturan,” ujarnya.

Hingga saat ini praktik hubungan kerja kontrak yang dinilai masih banyak terjadi di perusahaan. Pemerintah mengingatkan perusahaan agar mematuhi aturan terkait perubahan status pekerja kontrak menjadi pekerja tetap apabila masa kerja telah memenuhi ketentuan.

“Kalau pekerja terus menerus bekerja selama bertahun-tahun, secara norma bisa dikategorikan menjadi pekerja tetap. Itu selalu kami ingatkan kepada perusahaan,” katanya.

Tidak hanya itu, pemerintah menegaskan perusahaan wajib membayar upah sesuai Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, pekerja diminta segera melapor melalui kanal pengaduan resmi.

“Kalau ada pelanggaran, laporkan saja. Ada kanal pengaduan, ada aplikasi Sakti seperti yang disampaikan pak gubernur. Tinggal diunduh dan dilaporkan,” tegas Rozani.

Aplikasi Sakti Gemas (Satu Akses Kalimantan Timur menuju Generasi Emas) merupakan super aplikasi resmi Pemprov Kaltim yang diluncurkan pada Agustus 2025 untuk mengintegrasikan berbagai layanan publik, informasi strategis, hingga pengaduan masyarakat dalam satu platform digital.

Aplikasi dengan ukuran sekitar 27 MB tersebut menghubungkan lebih dari 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna mempermudah akses layanan seperti pajak daerah, pendidikan, kesehatan, UMKM, hingga ketenagakerjaan.

Salah satu fitur unggulannya adalah ‘Lapor Wall’ yakni kanal pengaduan masyarakat yang terintegrasi langsung dengan sistem SP4N-LAPOR atau spnlapor.go.id, sehingga laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti lebih cepat dan terkoordinasi.

Meski demikian, pemerintah menyebut pendekatan terhadap perusahaan tetap mengedepankan pembinaan terlebih dahulu sebelum penindakan. Penanganan kasus juga akan mempertimbangkan skala usaha perusahaan, khususnya bagi pelaku usaha mikro.

Terakhir Rozani Erawadi menghimbau masyarakat untuk menyampaikan laporan berdasarkan fakta dan data yang jelas agar proses tindak lanjut dapat dilakukan secara tepat.

“Saya harap seluruh laporan pekerja dapat disampaikan secara sesuai fakta dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI