Pekerja Kaltim Soroti Pelanggaran Outsourcing dan Kontrak, Desak Terobosan Pemerintah

SAMARINDA – Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Kahutindo Kalimantan Timur, Sukarjo, menyoroti berbagai persoalan ketenagakerjaan yang dinilai masih belum terselesaikan secara optimal di daerah tersebut. Hal itu disampaikan dalam agenda peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), Jumat (1/5/2026) di Gedung Olah Bebaya Pemprov Kaltim Jalan Gajah Mada Samarinda.

Sukarjo di hadapan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dan perwakilan OPD menyampaikan hingga saat ini masih banyak pelanggaran dalam praktik ketenagakerjaan, terutama terkait sistem outsourcing dan hubungan kerja kontrak yang tidak sesuai aturan. Ia menilai kondisi tersebut berdampak langsung pada kesejahteraan dan kepastian kerja para buruh.

“Persoalan ketenagakerjaan di Kalimantan Timur ini sudah berlangsung lama dan belum terselesaikan dengan baik. Kami berharap ada terobosan konkret dari pemerintah agar masalah ini tidak terus berlarut,” ujarnya.

Ia mengungkapkan praktik outsourcing di lapangan kerap tidak sesuai ketentuan. Seharusnya hanya jenis pekerjaan tertentu yang diperbolehkan dialihdayakan, seperti jasa kebersihan, keamanan, atau transportasi. Namun, kenyataannya banyak pekerjaan inti perusahaan justru dialihkan melalui sistem tersebut.

Selain itu, Sukarjo menyoroti maraknya penyalahgunaan sistem kontrak kerja. Pekerjaan yang seharusnya bersifat tetap, kata dia, justru dikontrakkan, sehingga pekerja tidak memiliki kepastian kerja jangka panjang.

“Banyak pekerja hidup dalam ketidakpastian. Mereka terus bertanya apakah kontraknya diperpanjang atau tidak. Ini berdampak pada ketenangan hidup, termasuk saat mengakses kebutuhan seperti kredit perumahan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan masih adanya perusahaan yang belum membayar upah sesuai ketentuan upah minimum, khususnya di sektor perkebunan sawit.

Kondisi itu semakin memperburuk situasi pekerja yang kerap tidak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan maupun kesehatan.

Sebagai solusi, Sukarjo mendorong pemerintah daerah, khususnya Gubernur Kalimantan Timur untuk mengambil langkah konkret, termasuk membentuk lembaga khusus di luar Dinas Tenaga Kerja yang memiliki kewenangan eksekusi terhadap pelanggaran ketenagakerjaan.

“Selama ini pengawasan belum maksimal, salah satunya karena keterbatasan sumber daya. Kami usulkan ada lembaga atau badan khusus yang bisa menindak langsung persoalan ini,” tegasnya.

Pada tingkat nasional, ia mendesak pemerintah pusat untuk segera mengesahkan undang-undang ketenagakerjaan yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja, sebagaimana amanat putusan Mahkamah Konstitusi yang ditargetkan rampung pada 2026.

Sukarjo berharap dengan adanya intervensi langsung dari pemerintah dan kebijakan yang lebih tegas, persoalan ketenagakerjaan di Kalimantan Timur dapat segera diselesaikan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja.

Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI