Pelabuhan Kenyamukan Masih Pengerjaan, Warga Nekat Terobos Masuk

SANGATTA – Meski telah dipasangi rambu dan papan larangan, sejumlah warga tetap nekat memasuki kawasan pelabuhan yang masih dalam tahap pengerjaan. Aksi ini dinilai membahayakan keselamatan mereka, sekaligus mengganggu proses pembangunan yang sedang berjalan.

Pihak pengelola pelabuhan sebelumnya telah menutup akses bagi masyarakat umum dengan memasang portal. Namun, pantauan di lapangan menunjukkan ada beberapa warga tetap menerobos pagar pembatas untuk masuk menikmati keindahan sunset (matahari terbenam) maupun sunrise (matahari terbit). Selain warga yang akan menikmati suasa alam, nampak ramai pemancing yang melakukan aktivitas memancing di sepanjang dermaga yang belum selesai.

“Kami sudah pasang spanduk larangan dan penjagaan. Tapi masih saja ada yang masuk tanpa izin,” ujar Kadishub Kutim, Joko Suripto saat dikonfirmasi, Sabtu (19/4/2025).

Joko menambahkan dermaga Pelabuhan Kenyamukan masih dalam proses pemeliharaan. Aktivitas di atas dermaga dapat mengganggu proses pemadatan pasir reklamasi di area tersebut. “Dermaga itu ‘kan bukan fasilitas untuk rekreasi. Bukan fasilitas untuk nongkrong atau memancing. Apalagi ini masih dalam pemeliharaan pihak ketiga, dan kami masih menunggu pemeriksaan dari BPK,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan demi keselamatan bersama. Apalagi, sejumlah titik di area pelabuhan masih belum aman karena belum ada pembatas.

“Kami minta kerja samanya. Ini bukan soal melarang-larang, tapi demi keselamatan warga,” tambahnya.

Menanggapi hal ini, pihaknya akan membahas masalah tersebut di Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bersama Satlantas Polres Kutim, Bappeda, dan Satpol PP Kutim.
“Nanti kami bahas,” ungkap Joko.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI