Pelabuhan Semayang Layani Lebih dari 3.000 Penumpang pada Puncak Arus Balik Lebaran 2026

BALIKPAPAN – Arus balik Lebaran 2026 melalui Pelabuhan Semayang, Balikpapan, mencapai puncaknya pada Minggu (29/3/2026). Pada hari tersebut, tercatat lebih dari 3.000 penumpang tiba di kota Balikpapan menggunakan dua kapal milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni).

Dua kapal yang bersandar yakni KM Bukit Siguntang dan KM Dorolonda. KM Bukit Siguntang yang berlayar dari Makassar tiba pada Minggu pukul 10.00 WITA dengan membawa sebanyak 1.816 penumpang. Sementara itu, KM Dorolonda yang bertolak dari Surabaya bersandar pada pukul 15.30 WITA dengan jumlah penumpang mencapai 1.396 orang.

Kepala Cabang PT Pelni Balikpapan, Ridwan Mandaliko, mengatakan pada tanggal 29 Maret, menjadi puncak arus balik di Pelabuhan Semayang. Pasalnya dua kapal dari kota besar tiba di Balikpapan.

“Pada hari ini tercatat lebih dari 3.000 penumpang yang kembali ke Kalimantan Timur melalui Pelabuhan Semayang,” ujarnya.

Ridwan menjelaskan secara keseluruhan jumlah penumpang yang kembali ke Balikpapan selama periode arus balik Lebaran 2026 diperkirakan mencapai antara 10.000 hingga 11.000 orang.

“Angka ini menunjukkan tingginya mobilitas masyarakat pasca libur Idulfitri, khususnya yang menggunakan transportasi laut,” jelasnya.

Meski terjadi lonjakan penumpang, Pelni memastikan seluruh operasional kapal berjalan dengan normal. Pihaknya terus mengedepankan aspek keselamatan dan kenyamanan penumpang selama masa arus balik berlangsung.

“Kami memastikan seluruh layanan tetap optimal, baik dari sisi operasional kapal maupun pelayanan kepada penumpang, sehingga perjalanan arus balik dapat berjalan aman dan lancar,” tambah Ridwan.

Dengan tingginya jumlah penumpang tersebut, Pelabuhan Semayang kembali menjadi salah satu pintu utama mobilitas masyarakat menuju Kalimantan Timur, khususnya setelah perayaan Lebaran.

Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI