Pelaku Usaha Properti Perlu Perhatikan Izin Bangunan Gedung

TANJUNG REDEB – Anggota Komisi II DPRD Berau Elita Herlina mengimbau, bagi pelaku usaha properti atau pengembang perumahan untuk memperhatikan izin mendirikan bangunan.

Pasalnya kini di Berau semakin banyak pembangunan rumah atau gedung baru hingga pelosok gang.

“Saya imbau untuk memperhatikan izin mendirikan bangunan rumah karena itu ada undang-undangnya,” ungkapnya.

Pihaknya juga meminta kepada pengembang perumahan agar selalu memperhatikan peraturan daerah yang mengacu tentang pembangunan rumah.

Namun, dirinya meyakini pengembangan properti bangunan rumah sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau. Dirinya juga berharap OPD terkait selalu melakukan pengawasan. Tujuannya agar tidak tercipta kondisi pemukiman yang kumuh.

“Sehingga kami berharap para pengembang properti untuk saling bersinergi mewujudkan penataan ruang perumahan yang rapi serta bebas banjir,” ujarnya.

Sebab dirinya menilai inovasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau pada saat ini mengenai adanya bisnis properti menjadi ladang pemenuhan tenaga kerja lokal di Bumi Batiwakkal.

“Kita juga tidak bisa menghalang inovasi kinerja Pemkab Berau yang sedang berlangsung, karena itu juga berdampak multiplier effect untuk pemberdayaan tenaga kerja lokal,” pungkasnya.(Adv/Mnz)

Pewarta: Amnil Izza
Editor: Irfan

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI