Pelarian Anak Binaan Terulang di Tenggarong, Kanwil Kaltim: Lapas Anak Tidak Boleh Diperketat, Itu Aturan Undang-Undang

TENGGARONG — Kasus anak binaan kabur dari Lapas Anak Kelas II A Tenggarong kembali terjadi. Meski bukan yang pertama—karena sebelumnya seorang anak binaan pernah menyerahkan diri setelah kabur—pihak pemasyarakatan menegaskan bahwa standar pengamanan tetap tidak boleh diperketat seperti Lapas dewasa.

Kepala Kanwil Ditjenpas Kaltim, Endang Lintang, menegaskan bahwa karakteristik Lapas Anak memang diatur berbeda karena berada dalam kerangka Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Untuk anak-anak, sudah ada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lapas anak tidak boleh sama dengan lapas dewasa,” tegasnya.

Endang menjelaskan bahwa standar konstruksi dan pengamanan Lapas Anak sudah dirancang mengikuti prinsip perlindungan anak. Mulai dari ukuran teralis yang tidak boleh terlalu rapat hingga sistem penguncian yang lebih ringan. Suasana yang dibangun juga harus menyerupai lingkungan rumah, bukan penjara orang dewasa.

“Perlakuannya memang seperti kita memperlakukan anak-anak kita di rumah sendiri. Itu sudah SOP-nya,” ujarnya.

Karena itu, pihak lapas tidak diperkenankan mengganti teralis lebih besar, menambah gembok, atau meningkatkan pengamanan fisik lainnya. Upaya tersebut justru dianggap melanggar hak anak.

“Kalau kita mengetatkan, berarti kita melanggar HAM. Jadi tidak boleh ada pengetatan,” jelasnya.

Lintang menegaskan bahwa potensi pelarian merupakan salah satu risiko yang memang harus siap ditangani petugas. Fokus pembinaan di Lapas Anak tidak bertumpu pada kekuatan bangunan, tetapi pada pendekatan edukatif, pengawasan, dan respon cepat ketika terjadi pelarian.

“Memang kalau mereka keluar, ya itu risiko dan harus kami cari. Sudah menjadi risiko kami sebagai petugas,” ucapnya.

Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI