NUSANTARA – Hingga saat ini Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) belum menarik sepeser pun retribusi atau sewa atas pemanfaatan aset milik negara, termasuk Barang Milik Negara (BMN). Sebab, termasuk ketentuan besaran rupiahnya belum ada keputusan dari OIKN.
Untuk itu masyarakat selaku pelaku usaha diminta waspada agar tidak mudah percaya apabila ada pihak yang mengatasnamakan Otorita IKN menarik sewa tenant.
“Kalau ada yang seperti itu, tolong laporkan by name, by address-nya. Laporkan ke kami, nanti kami coba tindak lanjuti,” tutur Deputi Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat, Alimuddin, di kantornya kemarin (7/11/2025).
Tenant-tenant dimaksud yakni di gedung Kementerian Koordinator (Kemenko), Rusun, maupun di kawasan HPK.
“Sampai hari ini belum ya. Kecuali ada yang akan berjualan di situ, bayarnya itu biaya untuk membangun tenant-nya sendiri. Bukan ke OIKN,” terangnya.
Selanjutnya nanti BMN, tentu ada ketentuan yang berlaku. Tapi soal kapan ketentuan itu diberlakukan hingga saat ini belum ada keputusan. Nantinya, Biro BMN yang akan mengatur pengelolaan barang milik negara.
“Memang ada ketentuan untuk katakanlah berbayar atau apa pun itu. Tapi pada prinsipnya adalah di tahun-tahun ini sepertinya belum ada yang berbayar secara nominal rupiah. Belum, belum. Seingat saya belum ya, belum ada yang berbayar. Bahwa ada penyuluhan tentang itu, saya pikir itu wajib. Supaya masyarakat tahu,” terangnya.
Hal itu turut dipertegas Kepala Biro Keuangan, Barang Milik Negara, dan Aset Dalam Penguasaan Otorita IKN, Muji Budda’wah, ketika berbincang dengan Media Kaltim Network.
“Belum, belum. Belum ada penarikan tarif. Belum ada keputusan dari pak Kepala (Basuki Hadimuljono),” tegasnya.
Namun, Muji menjelaskan apabila biaya sewa dihitung berdasar ukuran luasan tempat yang digunakan.
“Per meter persegi. Tapi itu tadi, belum diputuskan berapa nominalnya,” tuturnya.
Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Yahya Yabo





