Pemangkasan DBH Ancam APBD Kukar, Bupati Siap Kawal Perjuangan ke Pemerintah Pusat

TENGGARONG – Pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) yang dilakukan pemerintah pusat mulai 2026 menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pasalnya, kebijakan itu berpotensi memangkas kemampuan daerah dalam menggerakkan pembangunan dan layanan publik.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menyatakan dirinya bersama kepala daerah se-Kalimantan Timur (Kaltim) akan segera melakukan koordinasi langsung dengan Menteri Keuangan (Menkeu) baru. Upaya tersebut dilakukan setelah kebijakan pemangkasan sebelumnya ditetapkan di era Menkeu Sri Mulyani.

“Kita sudah berkoordinasi di tingkat Provinsi Kaltim. Kebetulan kemarin kita kumpul para kepala daerah dipimpin oleh Pak Gubernur Kaltim (Rudy Mas’ud). Rencananya, kami bersama 10 kepala daerah akan datang ke Kemenkeu untuk memperjuangkan DBH,” ujar Bupati Aulia.

Ia mengungkapkan pada 2026 DBH untuk Kukar hanya akan ditransfer sebesar 23 persen dari alokasi normal. Jumlah itu turun drastis dari Rp5,7 triliun menjadi hanya Rp1,3 triliun.
“Tahun 2026 itu kita cuman dapat Rp1,3 triliun karena hanya 23 persen yang disalurkan nah ini yang kita coba perjuangkan,” sebutnya.

Bupati Aulia menegaskan pemenuhan DBH sangat penting karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah penggerak utama roda perekonomian daerah.
“Kalau APBD berkurang, kita khawatir roda perekonomian di Kukar juga akan terganggu. Inilah titik tekan kita dalam memperjuangkan hak daerah,” imbuhnya.

Lebih jauh, Aulia berharap Menkeu baru bisa menghadirkan kebijakan fiskal yang lebih berpihak pada daerah. Hal ini diyakini penting agar pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kukar tidak terhambat.

“Dengan adanya Menkeu baru, kita berharap ada perubahan kebijakan fiskal yang lebih berpihak kepada Daerah,” jelasnya. (adv)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI