Pembelian Mobil Rp8,5 M, DPRD Kaltim Soroti Pengadaan

SAMARINDA – Rencana pengadaan mobil dinas mewah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kembali memantik sorotan dari DPRD Kaltim. Di tengah kondisi fiskal daerah yang tengah diperketat, kebijakan belanja bernilai jumbo dinilai perlu dikaji ulang.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Subandi, secara tegas meminta pemerintah daerah lebih peka terhadap situasi anggaran yang saat ini tidak dalam kondisi ideal.

“Kalau kita melihat kondisi fiskal daerah sekarang, memang sedang tidak baik-baik saja. Ada pengetatan anggaran di sana sini, ada efisiensi bahkan pemangkasan yang berdampak pada program pembangunan,” ujar Subandi saat ditemui, Rabu (18/2/2026).

Sorotan itu bukan tanpa alasan. Informasi yang beredar menyebut kendaraan yang akan diadakan merupakan jenis Sport Utility Vehicle (SUV) hybrid berkapasitas mesin besar, setara kendaraan lapangan seperti Land Cruiser maupun Range Rover dengan kapasitas mesin sekitar 3.000 cc. Nilai pengadaannya pun disebut-sebut mencapai Rp8,5 miliar per unit.

Bagi Subandi, pengadaan kendaraan dinas pada prinsipnya bukan persoalan, sepanjang benar-benar dilandasi kebutuhan operasional. Ia memahami luasnya wilayah Kaltim dengan kondisi geografis yang beragam memang membutuhkan kendaraan tangguh untuk menunjang mobilitas pimpinan daerah.

“Kalau peruntukannya untuk kunjungan kerja ke daerah yang medannya berat, membutuhkan kendaraan dengan CC besar, itu bisa dipahami. Mobil kecil tentu tidak memadai untuk kondisi lapangan tertentu,” jelasnya.

Namun demikian, urgensi tetap menjadi kata kunci. Di tengah efisiensi dan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD), belanja besar yang belum mendesak sebaiknya ditunda.

“Angka itu besar sekali. Kategorinya sudah masuk mobil mewah. Maka harus dilihat betul apakah mendesak atau tidak,” tegasnya.

Ia meyakini Pemprov Kaltim masih memiliki kendaraan dinas yang layak pakai dan dapat dimaksimalkan. Optimalisasi aset yang sudah ada dinilai jauh lebih bijak ketimbang menambah beban baru.

“Kalau masih ada kendaraan yang sejenis dan masih bisa digunakan dengan baik, kenapa tidak dimanfaatkan dulu. Saya yakin kendaraan dinas di Pemprov masih banyak yang layak,” katanya.

Terkait status pengadaan, Subandi mengaku belum mendapat kepastian apakah unit tersebut telah dibeli atau masih dalam proses melalui e-katalog. Apabila belum direalisasikan, ia menilai penundaan masih sangat mungkin dilakukan.

“Kalau belum dibeli, bisa saja ditunda. Anggarannya bisa menjadi Silpa. Itu opsi yang memungkinkan,” ujarnya.

Sebaliknya apabila kontrak dengan penyedia sudah berjalan atau kendaraan telah dibeli, maka pembatalan tidak bisa dilakukan secara sepihak karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

“Kalau sudah dibeli, tentu tidak bisa sembarangan dibatalkan. Ada konsekuensi dengan penyedia barang,” tambahnya.

Subandi menanggapi wacana alternatif melalui skema penyewaan kendaraan dinas. Menurutnya model sewa justru lebih relevan dalam situasi efisiensi karena fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan riil.

“Kalau penyewaan saya kira lebih tepat. Sifatnya kondisional, menyesuaikan kebutuhan. Banyak perusahaan besar sekarang juga memakai sistem sewa,” jelasnya.

Ia menilai pembelian kendaraan membawa konsekuensi biaya jangka panjang, mulai dari perawatan, operasional hingga beban tetap lainnya. Sementara sistem sewa memungkinkan pemerintah menghentikan penggunaan ketika tidak lagi diperlukan.

“Kalau beli itu maintenance, operasional, semuanya jadi beban tetap. Kalau sewa ‘kan temporer. Bisa tahunan atau bahkan per beberapa bulan sesuai kebutuhan,” bebernya.

Meski demikian, ia kembali mengingatkan agar opsi apa pun tetap berbasis kebutuhan, bukan sekadar mengganti pola belanja.

“Kalau belum mendesak, kendaraan yang ada dimaksimalkan dulu. Jangan sampai di tengah pengetatan anggaran kita malah menambah beban baru,” tegas Subandi.

Ia berharap setiap rencana belanja bernilai besar dikaji secara matang dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap program prioritas, terutama pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

“Kita semua harus peka terhadap kondisi fiskal daerah. Karena efisiensi ini berdampak luas, termasuk pada pembangunan dan kepentingan masyarakat,” sebutnya.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI