Pemberlakuan WFH, DPRD Kaltim Ingatkan ASN Tidak Kurangi Tanggung Jawab Pelayanan

SAMARINDA – Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), M. Salehuddin, menilai kebijakan kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara atau Work From Anywhere (WFA) harus dipahami sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja, bukan sebagai ruang untuk menurunkan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.

Saat diwawancarai pada Jumat (3/4/2026), Salehuddin menegaskan kebijakan tersebut lahir melalui kajian panjang pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai aspek, baik di lingkungan ASN, non-ASN, kementerian, hingga sektor swasta.

Menurutnya penerapan WFA tidak bisa dipandang sebagai kebijakan yang berdiri sendiri tanpa sistem pengawasan yang jelas, sebab di dalamnya tetap harus melekat mekanisme penghargaan dan sanksi terhadap kinerja pegawai.

“Ini tidak serta-merta. Kajian pemerintah sudah cukup panjang. Ada reward and punishment-nya juga. Jadi semangatnya mendorong efisiensi kerja,” ujarnya.

Ia mengingatkan jangan sampai skema kerja fleksibel justru dimaknai sebagai cara mengurangi beban kerja aparatur maupun menurunkan output pelayanan publik. Sebab esensi utama dari kebijakan itu adalah menjaga produktivitas di tengah tantangan ekonomi dan perubahan pola kerja.

Salehuddin menegaskan kebijakan tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah maupun dunia usaha untuk memangkas hak-hak pekerja, termasuk penghasilan pegawai.

“Jangan sampai ini dianggap upaya mengurangi tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat atau dunia usaha kepada karyawannya. Ini murni menjaga efisiensi dan efektivitas bekerja,” katanya.

Dalam konteks pengawasan, DPRD Kaltim memastikan implementasi kebijakan WFA tetap berada dalam koridor pelayanan yang terukur. Ia menyebut pengawasan penting agar tidak terjadi penurunan kualitas kerja, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menurutnya sedang menghadapi tekanan.

Menurut Salehuddin, pemerintah tentu telah mempertimbangkan kondisi global dan nasional sebelum menerapkan kebijakan tersebut, termasuk dampaknya terhadap belanja masyarakat yang belakangan cenderung menurun.

Karena itu, ia menilai kebijakan WFA harus dijalankan secara disiplin dengan tetap mengedepankan capaian kinerja setiap instansi.

“Yang penting dipastikan tidak ada penghematan gaji, dan pengawasan tetap berjalan,” ungkapnya.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI