Pembinaan Berlanjut, Prestasi MTQ Hasil Pembinaan

BALIKPAPAN – Jelang akhir 2025, LPTQ Kaltim melakukan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) yang dilaksanakan di Hotel Jatra, Balikpapan, Sabtu (27/12/2025).

Rakerda dimaksudkan lebih menitikberatkan pada evaluasi atau refleksi tentang program apa yang sudah dilakukan serta seberapa besar capaian yang diperoleh.

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, sekaligus sebagai Ketua LPTQ Kaltim, mengingatkan tentang semakin beratnya amanah yang diemban Pengurus LPTQ Kaltim.
“Waktu Kaltim meraih juara umum MTQ Tingkat Nasional ke-30 di Samarinda Tahun 2024, publik masih menganggap wajar karena sebagai tuan rumah MTQ,” kata Sri Wahyuni.

Namun ketika Kaltim meraih juara umum pada Seleksi Tilawatil Quran dan Hadist Tingkat Nasional pada Bulan Oktober 2025 lalu di Kendari, maka dapat dikatakan Kaltim sebagai juara umum pada MTQ Tingkat Nasional tahun lalu, bukan karena sebagai tuan rumah, tapi memang karena prestasi.

Lebih lanjut, Sri Wahyuni menekankan tentang pentingnya melakukan konsolidasi organisasi untuk menjaga marwah LPTQ Kaltim yang telah meraih dua kali juara umum berturut-turut, baik MTQ maupun STQH Tingkat Nasional serta beberapa kejuaraan tingkat Internasional.

Sementara itu, Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Kaltim, Dasmiah, sebagai Wakil Ketua II LPTQ dan Ketua Panitia Rakerda, menyampaikan saat ini banyak pengurus LPTQ baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang melakukan studi tiru ke LPTQ Kaltim.

“Ini menunjukkan bahwa eksistensi LPTQ Kaltim mulai diperhitungkan oleh para pengurus LPTQ dari daerah lain,” katanya.

Usai Rakerda dibuka Sekda Provinsi Kaltim dilanjutkan dengan beberapa paparan dari para narasumber.

Paparan para narasumber dipandu langsung Jauhar Efendi sekaligus sebagai Wakil Ketua LPTQ Kaltim.

Penyampaian pertama disampaikan Ketua LPTQ Kaltim. Materi yang disampaikan mengenai ‘Kebijakan dan Strategi LPTQ Kaltim dalam Upaya Mempertahankan Prestasi Tingkat Nasional dan Internasional’.

Sri Wahyuni lebih memfokuskan pada strategi keberlanjutan prestasi dan modernisasi sistem pembinaan. Karena Kaltim telah mampu berbicara di tingkat nasional maupun internasional.

Ia menekankan tentang pola pembinaan jangka panjang, meliputi Training Center Intensif dengan durasi waktu antara 20 – 45 hari. Kedua mendatangkan pelatih nasional dan internasional. Ketiga memberikan beasiswa dan kursus di luar negeri bagi para juara.

Sri Wahyuni menambahkan tentang pentingnya proses rekrutmen dan talent scouting, misalnya melalui penjaringan santri pondok pesantren yang berprestasi dari para mahasiswa maupun pembinaan usia dini sebagai bagian dari pengaderan peserta dalam berbagai cabang dan kelompok.

Tidak kalah pentingnya digitalisasi administrasi yang meliputi e-MTQ dan e-Scoring, transparansi seleksi dan tersedianya database terintegrasi.

Sri Wahyuni mengatakan perlu penguatan kelembagaan meliputi Rapat Kerja (Raker) terprogram, sinergi dengan LPTQ kabupaten/kota serta kolaborasi dengan berbagai pihak.

Selanjutnya, narasumber kedua disampaikan Kepala Sub Direktorat MTQ Kementerian Agama, Rijal Ahmad Rangkuti.

Rijal menyampaikan materi mengenai kebijakan penyelenggaraan MTQ dan pengembangan program MTQ yang dilakukan secara online.

Rijal menjelaskan ada empat hal yang berkaitan dengan transformasi LPTQ. Pertama digitalisasi dalam penyelenggaraan MTQ/STQH, penguatan SDM penyelenggara MTQ/STQH, penguatan program baca tulis Al-Quran, dan pemberdayaan juara MTQ/manajemen talenta.

Koordinator pelatih, Hajarul Akbar, menyampaikan tentang pentingnya menjaga semangat, menjaga komunikasi, serta membuat pertemuan-pertemuan yang sifatnya bukan individual, tetapi dikelola secara manajerial dengan bendera LPTQ.

“LPTQ Kaltim perlu belajar kepada LPTQ Jawa Barat terkait dengan pembentukan halaqah (pertemuan),” kata Hajarul Akbar.

Dasmiah menambahkan calon pelatih daerah/pendamping MTQ Nasional harus memenuhi persyaratan umum. Di antaranya berdomisili di wilayah Kaltim, memiliki akhlakul karimah, sehat jasmani dan rohani, memiliki komitmen terhadap training center, serta sanggup bekerja dalam tim.

“Selain syarat umum kandidat juga harus memiliki kompetensi teknis, seperti prestasi/sertifikasi, penguasaan materi, dan paham sistem penilaian. Kandidat juga dipersyaratkan memenuhi kompetensi pedagogis dan kompetensi psikologis,” tambah Dasmiah.

Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI