TENGGARONG – Wacana pemekaran wilayah di Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kini memasuki babak krusial. Desa Kembang Janggut Ulu yang diusulkan memisahkan diri dari desa induk Kembang Janggut, telah menyelesaikan hampir seluruh proses persiapan administratif.
Pelaksana Tugas (Plt) Camat Kembang Janggut, Suhartono, mengungkapkan pembahasan bersama tokoh masyarakat dan pemerintah desa telah berjalan lancar. Semua pihak disebut telah mencapai kesepahaman mengenai batas wilayah dan komposisi Rukun Tetangga (RT).
“Rapat-rapat koordinasi sudah kami lakukan, baik dengan desa induk maupun tokoh masyarakat. Alhamdulillah, tidak ada persoalan besar. Batas wilayah dan komposisi RT sudah disepakati bersama,” ujar Suhartono, Minggu (22/6/2025).
Dari total 15 RT yang sebelumnya berada di bawah Desa Kembang Janggut, sebanyak 8 RT akan menjadi bagian dari desa baru, sementara 7 RT tetap berada di desa induk. Suhartono memastikan proses pemekaran ini dijalankan secara partisipatif dan mengedepankan transparansi.
Lebih lanjut, dirinya menegaskan kunjungan yang nantinya dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kukar bersifat verifikasi lapangan, bukan evaluasi ulang.
“Kunjungan Pansus bukan untuk menilai dari awal, tetapi untuk mencocokkan dokumen dengan kondisi nyata di lapangan. Ini sudah menjadi prosedur tetap dalam setiap proses pemekaran,” jelasnya.
Apabila Peraturan Daerah (Perda) resmi disahkan, maka Kecamatan Kembang Janggut akan memiliki 12 desa dari sebelumnya 11 desa. Penambahan ini diyakini akan membawa efek positif terhadap pelayanan publik dan kecepatan pembangunan wilayah.
Suhartono menyebut pemekaran desa sebagai langkah strategis untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan dan mempercepat distribusi anggaran pembangunan.
“Satu desa baru berarti satu pusat pelayanan baru. Itu artinya penyaluran Dana Desa, ADD, dan program-program pembangunan bisa lebih merata dan efisien,” tegasnya. (adv)
Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo





