Pemerintah Kabupaten Paser Tetapkan Aturan Jam Malam Bagi Pelajar

PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser akan memberlakukan aturan jam malam bagi kalangan pelajar dan remaja di wilayah Kabupaten Paser. Aturan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kegiatan negatif yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Paser, Ikhwan Antasari, mengimbau agar para remaja khususnya para pelajar agar tidak berada di luar rumah melebihi pukul 21.00 WITA. Sebab menurutnya tidak baik apabila anak-anak keluyuran hingga larut malam.

“Kami berharap anak-anak dapat mengikuti aturan tersebut, kalau sudah di atas jam 9 sebaiknya di rumah saja, jangan berkeliaran,” kata Wabup, Ikhwan Antasari, Selasa (23/9/2025).

Untuk memastikan para remaja menaati aturan tersebut, ia meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser untuk melakukan penertiban apabila masih ada anak-anak yang berkeluyuran di atas pukul 21.00 WITA.

“Saya minta Satpol PP untuk melakukan penertiban, Patroli ke pasar-pasar maupun tempat umum yang menjadi titik kumpul mereka,” imbuhnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Ikhwan, terdapat beberapa lokasi yang dianggap menjadi titik kumpul para remaja di malam hari, seperti Hutan Kota, Gentung Temiang dan Stadion Sadurengas.

“Saya dapat informasi, setiap malam Jumat banyak anak-anak muda kumpul di situ (Stadion Sadurengas). Ini sudah saya suruh Satpol PP untuk ditertibkan,” ucapnya.

Ikhwan memastikan pemerintah daerah telah berupaya maksimal untuk mengayomi anak-anak di daerah sesuai dengan hak-hak mereka. Hal itu dibuktikan dengan telah naiknya predikat Kabupaten Paser menjadi Madya dalam penilai Kabupaten Layak Anak tahun 2025. Namun hal tersebut bukan hanya tanggung jawab pemerintah, akan tetapi yang utama adalah peran dari keluarga.

“Peran keluarga itu sangat penting untuk mendukung hal itu, seperti bagaimana orang tua mengedukasi anak-anaknya. Apabila orang tua sudah menyampaikan hal baik ke anaknya, pemerintah ikut mensupport,” jelasnya.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI